Home ยป Polemik Putusan MK, Ketum MP3I Sebut dalam Syariat Islam Tak Ada Batas Usia Pemimpin: Yang Ada Adalah Baligh
POLITIK

Polemik Putusan MK, Ketum MP3I Sebut dalam Syariat Islam Tak Ada Batas Usia Pemimpin: Yang Ada Adalah Baligh

Surabaya, Jurnal9.tv – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se Indonesia (MP3I), KH.Moch Zaim Ahmad Ma’shoem menilai sah-sah saja.

Pasalnya, dalam syariat Islam, tak ada batas usia bagi calon pemimpin. Ia berpendapat, dalam syariat Islam, pemimpin baik nasional maupun daerah tidak ada batas usia. Yang membatasi hanyalah sudah baligh atau belum.

“Sebelumnya kami sampaikan, bahwa kami tidak dalam kapasitas poltik, keputusan MK itu adalah haknya untuk memutuskan. Namun, dalam perspektifnya adalah syariat, bahwa dalam Islam, nasional atau regional atau lokal itu tidak ada standar umur, ini syariat yang ada adalah baligh,” ujarnya ditemui saat pelantikan MP3I di Surabaya, Rabu (18/10).

Ia mencontohkan sosok Imam Syafi’i yang menjadi mufti saat usianya menginjak 15 tahun. Sehingga menurutnya, tak ada relevansi umur dalam kepemimpinan.

“Di dalam Islam, ke pemimpinan itu adalah orang yang selain baligh, kemudian punya hak mulia,” terang dia.

KH. Moch Zaim kemudian mengutip kata Rosulullah, Muhammad SAW bahwa pemimpin bukan merupakan orang terpandai . Melainkan orang yang memiliki akhlak terbaik.

“Karena kata Rosulullah, bahwa pemimpin itu bukan orang yang terpandai di antara kita, tetapi orang yang terbaik akhlaknya di antara kita,” sebutnya.

Selain mencontohkan Imam Syafi’i, ia juga mencontohkan Umar bin Abdul Aziz yang menjadi mujaddid pertama dalam sejarah Islam. Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah saat usianya menginjak 35 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada relevanai umur dengan kepemimpinan, yang penting dia berakhlakul karimah dan punya kemampuan memimpin,” pungkas dia.