Home » Masa Tenang Pemilu, Stop Iklan Kampanye
POLITIK

Masa Tenang Pemilu, Stop Iklan Kampanye

Surabaya, jurnal9.tv -Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet Pemilu 2024 yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengimbau pelaksana, peserta dan tim kampanye agar tidak menayangkan iklan kampanye selama masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menyampakan bahwa bahwa masa tenang diatur secara jelas dalam Undang-undang Pemilu.

”Dalam pasal 278 disebutkan selama masa tenang larangan untuk melakukan kampanye. Sanksinya jelas. Dalam Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” jelasnya
Warits mengimbau tidak ada aktivitas kampanye selama hari tenang.

”Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal. Termasuk juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama Masa Tenang,” tambahnya
Senada dengan hal itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 28 November 2023 telah berakhir pada hari ini, 10 Februari 2024. “Artinya, selama 75 hari, Peserta Pemilu sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode, yang diperbolehkan menurut undang-undang,” ujar Gogot.

Masih menurut Gogot, saat ini, tengah memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun. Termasuk, iklan di media massa cetak, elektronik berupa radio dan televisi, maupun media dalam jaringan (online).

“Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang Pemungutan Suara yang akan terlaksana 14 Februari 2024 nanti”, terang Gogot.

Selain itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.

”Monitoring terus kami lakukan terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur. Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau survei tentang peserta Pemilu selama hari tenang,” ungkapnya.

Pria yang akrab dipanggil Yoshua ini berharap bahwa lembaga penyiaran di Jawa Timur benar-benar patuh terhadap aturan.

”Kami berharap benar-benar bisa dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Mari kita jaga dan sukseskan Pemilu 2024,” pungkasnya.

Tags