Petani Garam Minta Komisi C DPRD Lamongan Awasi Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3

Lamongan, Jurnal9.tv –  Komisi C DPRD Lamongan menerima audiensi dari kelompok petani garam, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, bertempat di Ruang Komisi C setempat.

Dalam audiensi tersebut, para petani garam ini meminta kepada Komisi C DPRD Lamongan agar terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) oleh PT Dowa Eco System Indonesia (DESI) yang berada di Kecamatan Brondong.

Selain itu, para petani garam ini juga meminta kepada Komisi C agar memastikan MoU atau kesepakatan yang dilakukan antara PT DESI dengan masyarakat di lingkungan pabrik bisa direalisasikan.

“Di MoU itu secara garis besar ada kesepakatan dari PT DESI yang akan melakukan pembangunan DAM, lalu juga akan membangun saluran pembuangan limbah pabrik yang layak dan hanya akan mengoperasikan pembuangan itu di waktu atau musim tertentu,” ujar Mursam, Ketua kelompok petani garam Sidomukti, Senin (27/6/2022).

Pihaknya juga mengungkapkan, banyak para petani garam di kawasan setempat yang mengkhawatirkan tentang pembuangan limbah yang berasal dari aktivitas pengolahan limbah B3 di pabrik ini yang nantinya akan mencemari lahan petani garam.

“Para petani garam khawatir, jika saluran pembuangan limbah di pabrik ini tidak dibangun secara layak maka bisa mencemari lahan garam petani. Kita juga ingin kepastian dari MoU yang menyebutkan bahwa PT DESI siap ganti rugi atau membeli, apabila ada garam petani yang kualitasnya jelek, akibat tercemar limbah,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Lamongan M. Burhanuddin menyampaikan bahwa DPRD Lamongan akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap tahapan pembangunan yang dilakukan oleh PT Dowa.

“Kita akan pastikan bahwa izin operasi untuk pabrik itu tidak diterbitkan selama MoU belum terpenuhi. Artinya, kita telah merekomendasikan agar penerbitan 

SLO (Sertifikat Laik Operasi) ini baru bisa dilakukan apabila pihak terkait telah memenuhi MoU yang disepakati,” kata Gus Burhan, sapaan akrab Ketua Komisi C.

Tak cukup itu, Gus Burhan juga menegaskan, sepanjang tidak dilakukan pembangunan saluran pembuangan, maka pabrik pengolahan limbah ini pun belum bisa beroperasi.

“Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memang belum dibangun karena aktivitas pengolahan limbah memang juga belum dilakukan. Saat ini PT. DESI masih fokus pada tahap pembangunan gedung. Apabila kontruksi itu sudah jadi, nanti kita juga akan kembali meninjau ke sana,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, pejabat Komisi C lainnya, Fredy Wahyudi mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di pabrik pengolah limbah ini tak mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Apabila aktivitas dari pabrik pengolah limbah ini nanti sampai mengganggu stabilitas aktivitas masyarakat, maka kami juga akan tegas. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat, utamanya petani garam dan nelayan sekitar. Kita juga terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak LH,” paparnya.

Terkait dengan kegelisahan petani garam tersebut, Fredy yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Lamongan ini menuturkan, hal ini terjadi karena komunikasi antara pihak PT Desi dan masyarakat sempat terputus. Sehingga, masyarakat khawatir jika kesrpakatan yang sudah dilakukan tak terealisasi.

“Oleh sebab itu, penting juga untuk dilakukan sosialisasi dan edukasi. Dengan begitu, nantinya pabrik dan masyarakat punya pemahaman yang sama. Mengingat, keberadaan pabrik pengolah limbah B3 ini juga sangat penting dan dibutuhkan Jatim,” tutupnya.(mb/snm)