Surabaya, Jurnal9.tv – Lima Ribu lebih Buruh di Surabaya terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Hal ini menyusul adanya sebuah Perusahaan sepatu di Surabaya yang dinyatakan Pailit.
Keberadaan Nasib para buruh tidak kunjung mendapat angin segar. Tidak hanya berkaitan dengan Upah, Ketenagakerjaan, Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan, masalah yang menghantui para pengais rezeki ini juga berkaitan dengan PHK massal yang bisa terjadi kapan saja.
Terlebih menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (PERPPU) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, baik UU Cipta Kerja maupun PERPPU Cipta Kerja keduanya dianggap merugikan dan tidak berpihak pada nasib para buruh.
Terkait dengan Kasus PHK terhadap ribuan buruh di Surabaya, hal ini diketahui melalui Wawancara bersama Ketua DPW Sarbumusi priode 2018-2022 di Surabaya yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jurnalis TV9 pada Rabu, (11/01/23).
Menurut Suryono Pane yang sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia Cabang Pasuruan, pihaknya hingga awal 2023 ini menangani 5.000 lebih buruh di sebuah perusahaan sepatu di Surabaya yang mengalami PHK massal dan saat ini dalam proses tagihan di Pengadilan Niaga Surabaya.
“Perlu kami sampaikan, hari ini kami memiliki tanggungan satu perusahaan sepatu dengan jumlah karyawan yang bergabung di Sarbumusi sekitar 5.000 orang itu dinyatakan pailit, sehingga Hari ini masuk pada proses tagihan di pengadilan niaga Surabaya”. Ungkap Pane.
Diketahui, perusahaan tersebut adalah PT. Karya Mitra Budi Sentosa Pandaan, sebuah perusahaan sepatu besar. Pihaknya menyayangkan, mengingat 90% Korban PHK merupakan Ibu-ibu Warga NU setempat.
“Dan ini sangat kita sayangkan karena perusahaan ini sebenarnya cukup bagus dan produksi sepatunya cukup baik yaitu PT. Karya Mitra Budi Sentosa Pandaan. Dimana 90% buruhnya adalah Warga NU, yakni Ibu-ibu setempat dan kesemuanya terkena PHK, bukan karena persoalan Upah, atau ketenagakerjaan tetapi masalahnya dengan pihak ketiga”. Lanjutnya.
Perusahaan tersebut menurut Pane dinyatakan pailit dengan total hutang pinjaman mencapai Rp 800 miliar lebih.
“Dimana perusahaan diajukan PKPU oleh suplyernya kemudian pada proses rapat direktur PKPU, konsep obligasi melalui pengajuan perdamaian yang dilakukan oleh perusahaan ditolak oleh Kreditur Utama yang merupakan Bank Mandiri dengan nilai hutang pinjaman mencapai Rp 800 Miliar lebih sehingga perusahaan dinyatakan pailit”. Ungkapnya usai Konferwil Sarbumusi di kantor PWNU Jawa Timur.
Dirinya juga menyayangkan, karena Kreditur Utama yang diketahui merupakan salah satu Bank BUMN menolak obligasi yang diajukan perusahaan.
“Ini juga kita sangat sayangkan karena bank mandiri merupakan bank BUMN yang seharusnya pada saat konsep perdamaian ini dilakukan mereka mestinya bisa lebih bijak untuk menerima apa yang ditawarkan oleh perusahaan, karena ini menyangkut nasib 5.000 lebih buruh yang terkena PHK di perusahaan tersebut” tutupnya.
Sejauh ini, Sarbumusi NU Jawa Timur dalam lima tahun terakhir sudah menangani 204 perkara dengan jumlah total korban PHK mencapai 13.175 karyawan. (zen/snm)