Jakarta, jurnal9.tv -Beredar luas pemberitaan media mengenai perkembangan proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, penasihat hukum yang bersangkutan, Mellisa Anggraini, menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.
Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Hormat kami,
Mellisa Anggraini, S.H.
Penasihat Hukum
Yaqut Cholil Qoumas
Informasi Media:
Tim Media Mellisa Anggraini & Rekan




