Surabaya, Jurnal9.tv – Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjalin sinergi strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Al Kautsar Surabaya. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat literasi, edukasi, dan advokasi hukum bagi pengurus MUI maupun masyarakat luas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penandatanganan MoU berlangsung di Surabaya, Senin (12/1/2026). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Hukum MUI Jawa Timur, Moch. Ilham, S.H.I., S.Pd., M.H.I., bersama Ketua LBH Cahaya Al Kautsar Surabaya, Ika Rina Winarsih, S.H.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat menjalankan sejumlah program strategis di bidang hukum. Di antaranya bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru di Indonesia.

Selain itu, kolaborasi juga mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal guna mencetak kader-kader yang mampu memberikan bantuan hukum dasar di tengah masyarakat. Dukungan terhadap berbagai kegiatan hukum di lingkungan Komisi Hukum MUI Jawa Timur juga menjadi bagian dari kerja sama ini, dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan saling membutuhkan.

Sekretaris Komisi Hukum MUI Jatim, Moch. Ilham, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat peran MUI di bidang hukum.

“Kami menyambut baik kolaborasi dengan LBH Cahaya Al Kautsar. Ini adalah upaya kami untuk memberikan kemaslahatan bagi umat, khususnya dalam hal kepastian dan edukasi hukum,” ujar Ilham.

Hal senada disampaikan Ketua LBH Cahaya Al Kautsar, Ika Rina Winarsih. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung penuh agenda-agenda hukum yang dijalankan MUI Jawa Timur.

“Kami siap mengerahkan sumber daya yang kami miliki untuk menyukseskan program seperti Diklat Paralegal dan sosialisasi hukum agar masyarakat lebih melek hukum,” kata Ika Rina.

Sementara itu, Bagian Humas dan Informasi LBH Cahaya Al Kautsar, Eka Putri Wijayanti, berharap kerja sama ini dapat memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih tinggi serta akses bantuan hukum yang lebih luas bagi warga Jawa Timur,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Hukum MUI Jawa Timur merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur yang bertugas menangani isu-isu hukum, memberikan pertimbangan hukum, serta melakukan edukasi perundang-undangan di lingkungan organisasi dan masyarakat.

Sementara LBH Cahaya Al Kautsar adalah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada pendampingan, edukasi, dan advokasi hukum guna mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.