Home ยป Wacana Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun Kepala Desa, Puskolegis Uinsa Keluarkan 3 Poin Penolakan
opini PEMERINTAHAN & POLITIK PERISTIWA

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun Kepala Desa, Puskolegis Uinsa Keluarkan 3 Poin Penolakan

Surabaya, Jurnal9.tv – Isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula selama 6 tahun menjadi 9 tahun mendapat banyak kecaman serius dari masyarakat utamanya para pakar hukum dan akademisi.

Wacana ini dihembuskan oleh ribuan Kepala Desa dari pelbagai daerah di Indonesia saat berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Januari 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera direvisi.

Salah satu penolakan dilakukan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Puskolegis Uinsa) melalui keterangan pers, pada Rabu (25/01/23). 

Sebagai salah satu kampus ternama di Jawa Timur, UINSA berpegang teguh pada prinsip pembatasan kekuasaan yang telah diatur oleh Konstitusi untuk menjamin pelaksanaan demokrasi dengan baik. 

Sebagaimana yang disampaikan Dr. Lailatul Musyafa’ah yang ditemui jurnalis TV 9 di ruang kerjanya, ia berpandangan, Masa Jabatan itu perlu dibatasi sebagaimana amanah UUD, sehingga 9 tahun dirasa sangat panjang dan menyalahi konstitusi. 

“Prinsip pembatasan kekuasaan melalui masa jabatan mencerminkan amanat UUD 1945. Dengan demikian, munculnya isu perubahan masa jabatan yang berpotensi memperbesar kekuasaan pejabat publik tentu menciderai semangat konstitusi,” ungkapnya. 

Dirinya juga merinci apabila usulan 9 tahun diterima kemudian dikali 3 periode maka seorang kepala desa dapat berkuasa selama 27 tahun, hal ini tentunya akan menghambat proses demokrasi terlebih potensi Politik Dinasti Desa sangat mungkin terjadi. 

“Selain memang menyalahi konstitusi, wacana ini juga berpotensi mematikan demokrasi kalau 9 tahun diterima dikalikan 3 Periode maka 27 tahun seorang kepala desa bisa berkuasa, disisi lain potensi Politik Dinasti Desa juga sangat mungkin terjadi,” tambahnya. 

Perempuan yang juga Dosen Hukum Pidana ini juga menyebut wacana tersebut terkesan terburu-buru dan sangat rawan adanya Politisasi menjelang tahun politik 2024 mendatang. 

“Ini memang terlihat terburu-buru dan munculnya pun mendekati masa Pemilu ya, dan ini sangat rawan apabila usulan jabatan 9 tahun diterima sekarang. Karena mobilisasi kepala desa untuk kepentingan politik nasional sangat mungkin terjadi” terangnya. 

Ia meminta kepada Presiden dan DPR untuk tegas dalam menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun dan mengajak masyarakat untuk ikut bersuara guna menjaga demokrasi di desa tetap hidup. 

“Kami memohon kepada bapak presiden dan DPR untuk bisa bersikap tegas agar menolak usulan tersebut. Dan kepada masyarakat kami mengajak untuk bersuara bersama penolakan ini agar demokrasi di desa tetap hidup,” tutupnya. 

Berdasarkan hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya di antaranya : 

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia mengubah sikapnya terhadap isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

2. Mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk segera menghentikan penyusunan kajian akademik tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama terkait pengaturan masa jabatan Kepala Desa.

Munculnya isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 sekaligus bertolak belakang dengan semangat konstitusi, sedangkan perubahan undang-undang pada prinsipnya tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan Konstitusi yang lebih tinggi. Dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dinilai menyimpangi cita-cita hukum dan konstitusi. (zen/snm)