Home ยป TV Digital Terkendala Set Top Box, Rumah Aspirasi Desak Menteri Kominfo dan Pengelola MUX Konsekuen!
PEMERINTAHAN & POLITIK PERISTIWA

TV Digital Terkendala Set Top Box, Rumah Aspirasi Desak Menteri Kominfo dan Pengelola MUX Konsekuen!

Surabaya, Jurnal9.tv – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada 2 November 2022 telah menerapkan kebijakan Analog Switch Off atau penghentian siaran TV frekuensi analog seperti yang selama ini dinikmati masyararakat di rumah dan perkantoran. Namun kebijakan itu menyisakan masalah, yakni sedikit sekali masyarakat yang memiliki alat konverter atau Set Top Box (STB) yang memungkinkan TV rumah bisa menerima frekuensi digital udara. Kurangnya koordinasi, komitmen pihak pengelola MUX serta ketersediaan anggaran untuk STB gratis bagi keluarga tak mampu dituding sebagai penyebabnya.

Rumah Aspirasi sebagai perwakilan masyarakat di Surabaya mendesak Pemerintah Pusat dan Industri media konsekuen dengan kebijakan TV Digital, karena merupakan perintah undang-undang. Pemerintah Daerah dan KPID seharusnya aktif dilibatkan.

Demikian rangkuman Pernyataan Rumah Aspirasi yang diterima oleh redaksi jurnal9.tv, Jumat (3/11) malam.

Ahmad Mudabir, Sekretaris Rumah Aspirasi-19 menyebutkan, kebijakan penerapan TV Digital merupakan perintah Undang-Undang sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Ayat 1 Peraturan Menteri itu juga mengatur bahwa Penghentian siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. Pada ayat kedua disebutkan tahapan penghentian Siaran televisi analog sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tiga tahapan yang tenggatnya ditentukan pada 30 April 2022 (Tahap I), 25 Agustus 2022 (Tajap II) dan ahapan paling lambat 2 November 2022 kemarin.

“Bahkan ayat 4 menyebut tegas, setiap lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada setiap wilayah layanan siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog, sesuai penahapan dan wajib melakukan sosialisasi melalui siaran masing-masing,” tegas aktivis yang kerap dipanggil Jabir itu.

Lebih lanjut, Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog di 2 November 2022.

Jabir berharap, program peralihan TV analog terhadap TV digital tidak sampai merugikan masyarakat dan TV lokal sehingga mematikan kearifan lokal, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Jabir berharap semua pihak menghormati aturan hukum sebagaimana Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Karenanya, ia mendesak Kementerian Kominfo membangun sinergi antara Pemerintah Pusat, Daerah Kota/Kabupaten dan masyarakat agar bisa memberikan Pemahaman dan meningkatkan serta konsep Sosialisasi hingga kepedesaan demi suksesnya Program tersebut.


Pengelola pemancar digital multiplexing (MUX) yang memenangkan tender sebagai penyedia frekuensi, dinilainya belum maksimal dalam mendistribusi Set Top Box secara Gratis terhadap Masyarakat miskin, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan Pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) Pasal 85. “Jika Pengelola MUX tidak mendistribusi Set Top Box (STB) secara gratis terhadap masyarakat miskin, sesuai dengan kesepakatan, maka kami mendesak pemerintah beri sanksi tegas!,” desaknya sambil meminta Komisi I DPR RI segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, untuk mengklarifikasi berbagai simpang siur kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan TV digital ini.