Home » Tiga Perampok Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap Jatanras Polda Jatim
PERISTIWA

Tiga Perampok Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Surabaya, Jurnal9.tv – Pelaku aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 desember2022, akhirnya berhasil ditangkap tim jatanras ditreskrimum polda Jawa timur. Ketiga  pelaku ini adalah M-J, A-B-M, dan D-N.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah buron selama 24 hari. Tersangka M-J ditangkap di sebuah penginapan di Bandung Jawa Barat bersama S-L, setelah menjadi DPO satreskoba polres tanjung perak surabaya. M-J merupakan otak aksi perampokan. Ia juga yang membeli mobil innova untuk sarana aksi serta menyiapkan peralatan senjata api.

Sementara tersangka A-S-M, ditangkap di sebuah rumah kos adiknya di daerah Medan Sumatera Barat. Dan terakhir tersangka D-N ditangkap di sebuah SPBU di daerah Jombang. Sementara dua pelaku lainnya, yakni  Opi Supriadi dan Medi Apriyanto masih dalam pengejaran polisi.

Pengejaran terhadap tiga pelaku aksi perampokan ini berlangsung cukup lama. Polisi sempat kesulitan mengendus keberadaan pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat. Namun berkat kejelian penyidik, ketiga pelaku akhirnya tertangkap setelah tim labfor polda Jatim berhasil menemukan  DNA pelaku pada tali sepatu yang digunakan mengikat petugas Satpoll PP di pos penjagaan.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. Untuk bisa masuk ke dalam rumah dinas Wali Kota Blitar, mereka menggunakan modus merusak pintu dan menodongkan senjata api kepada penghuni rumah.

“Pelaku melakukan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar dan istrinya, serta tiga penjaga rumah dinas. Pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp. 730 juta. Uang hasil rampokan ini kemudian dibagi bertiga dengan nominal berbeda beda sesuai perannya,” jelas Totok Suharyanto, Direktur Ditresekrimum Polda Jatim.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga senjata api rakitan,  42 butir amunisi,  uang sisa rampokan, mobil sarana, potongan tali warna putih dan bekas lakban. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan, dan diancam hukuman lima tahun penjara. (mrj/snm)

Tags