Home ยป Polda Jatim Resmi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
PEMERINTAHAN & POLITIK PERISTIWA

Polda Jatim Resmi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Jurnal9.tv- Penyidik subdit keamanan negara atau (kamneg) ditreskrimum Polda JATIM akhirnya menjebloskan enam tersangka tragedi kanjuruhan ke tahanan Polda JATIM. Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama dua puluh hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ke enam tersangka tersebut adalah dirut PT. LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel pertandingan Arema, Abdul Haris, Security officer Suko Sutrisno, serta tiga anggota polisi yaitu Kabag-Ops polres Malang kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasatsamapta polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda JATIM AKP Hasdarman.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 359 atau pasal 360, atau pasal 103 ayat satu junto pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Sebelum dilakukan penahanan ke enam orang tersangka ini sudah menjalani dua kali pemeriksaan, termasuk pemeriksaan tambahan pada hari ini.
“Penahanan tersangka ini merupakan salah satu komitmen Polri untuk menuntaskan kasus kanjuruhan. Terkait tersangka lain dalam kasus ini masih akan didalami penyidik,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda JATIM.

Selain ke enam tersangka, Polda JATIM juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang sebagai saksi, di antaranya ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, wakil dirut PT. LIB, serta manager Arema FC. (mrj/snm)