Home ยป Kasus Dugaan Robot Trading PT. Evolusion Perkasa Group Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang
PERISTIWA

Kasus Dugaan Robot Trading PT. Evolusion Perkasa Group Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang

Malang, Jurnal9.tv – Kejaksan Negeri Kota Malang menerima limpahan Kasus Dugaan Robot Trading Evotrade berikut tersangka dan Barang bukti dari Bareskrim Polri. Tersangka dan barang bukti tiba di Kejaksaan Negeri Kota malang selasa 12 Juli 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan :

  • 1 unit R4 jenis lexus LX570 beserta BPKB
  • 1 unit R4 jenis Minicooper warna putih beserta BPKB,
  • 1 unit R4 Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB,
  • 1 unit R2 jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB,
  • 1 unit Harley Davidson jenis Roadglide,
  • 1 bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanan dan bangunan perumahan green orchid Malang,
  • 1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam,
  • 1 unit HP merk Samsung S21 warna silver,
  • 1 unit HP merk iphone 13 pro warna silver

Kadi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade telah lama berlangsung sejak Januari 2021. Evotrade didalangi tersangka AD sebagai pemilik Evotrade.

“Adapun Robot Trading Evotrade dengan tersangka AD (35) warga Dusun Sumbermangku, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Blitar Jawa Timur. Bermula sejak awal 2020 di Kota Malang. ” Paparnya .

Evotrade menggunakan sistem skema Ponzi berkembang menjadi investasi bodong di kantor bilangan Jalan Ikan Tombro, Prum Cahaya Cempaka Kav A2 Tunjungsekar Kota Malang. Tersangka juga sempat menyembunyikan usahanya dengan perusahaan lain.

“Dalam menjalankan investasi ilegal Robot Trading Evotrade, tersangka AD dengan maksud menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, mendirikan perusahaan Robot Trading dengan nama PT. EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021.” Imbuhnya.

AD menunjuk Tersangka AK sebagai Direktur dan Tersangka D sebagai Komisaris PT. EVOLUSION PERKASA GROUP. Dikelola oleh Amap, AK, D, DES, dan MS (dalam berkas terpisah).

Member robot trading Evitrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan perkara tindak pidana pelaku usaha skema Ponzi, atau dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 dan atau Pasal 106 undang โ€“ undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Nomor 34 tentang perubahan pasal 106 Undang โ€“ Undang no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atu pasal 4 dan atau pasal 5 danatau pasal 10 undang โ€“ undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. (da/snm)