Home ยป FPK Pasuruan, desak Pemerintah Buat Perda Pelestarian Budaya
PERISTIWA

FPK Pasuruan, desak Pemerintah Buat Perda Pelestarian Budaya

Pasuruan, Jurnal9.tv – Menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan 1093. Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Pasuruan, menggelar Dialog Budaya, di lokasi peninggalan bersejarah Prasasti Cunggrang, Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (17/09/22).

Kegiatan ini memang sengaja digelar di Situs Bersejarah yakni, Prasasti Cunggrang. Karena, di lokasi inilah merupakan asal usul berdirinya Kabupaten Pasuruan.

“Di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan 1093 ini, kami ingin memberikan sebuah kado untuk teman-teman Seniman. Karena, tidak banyak yang tahu bahwa di Kabupaten Pasuruan ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian Seni Budaya”, ujar Ketua FPK Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto.

Yang mana Perda ini memang isinya untuk melindungi kegiatan, aktivitas, untuk memajukan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Sayangnya, Perda yang dibuat pada tahun 2018 lalu, terkait Pelestarian Budaya, hingga saat ini belum pernah sama sekali di sosialisasikan kepada para Budayawan oleh Dinas terkait. “Padahal Perda ini seharusnya diberitahukan agar semua para Budayawan mengerti, bahwasannya Budayawan sudah memiliki payung hukum”, tambahnya.

Selain itu, melihat kondisi di sekitar Prasasti Cunggrang ini sangat memprihatinkan. Renovasi di sekitaran Prasasti ditanggung sendiri oleh keluarga juru pelihara setempat.

Apabila Pemerintah Daerah betul – betul perhatian dengan adanya Prasasti ini, memang seharusnya dilestarikan agar dapat terawat.

Dalam kegiatan ini, juga di harapkan kepada para pemuda yang ada agar tidak melupakan Sejarah dan Para Leluhur. Karena, melihat di era seperti ini, banyak para pemuda yang lupa akan Sejarah. (rfz/snm)