Gresik, jurnal9.tv -Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Gresik mendorong optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa minimal 60 persen tenaga kerja di perusahaan harus berasal dari warga lokal.
Ketua Depicab SOKSI Gresik, Ahmad Nur Hamim, menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Gresik, Sabtu (01/11/2025). Ia menegaskan, SOKSI siap mengambil peran aktif dalam mendukung pemerintah daerah melalui program pendampingan dan pelatihan tenaga kerja.
“Kebutuhan tenaga kerja non-skill wajib diisi minimal 60 persen warga lokal. Sementara untuk tenaga kerja skill, perlu ada peran pihak ketiga yang membantu pemerintah. SOKSI akan mengisi ruang itu dengan pelatihan dan sertifikasi,”ujar Nur Hamim.
Menurutnya, SOKSI sebagai organisasi masyarakat yang membidangi ketenagakerjaan dan serikat karyawan akan memfokuskan pengabdian pada peningkatan kompetensi tenaga kerja di Gresik. Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi sebagai aspek penting dalam dunia kerja yang kompetitif.
Selain itu, Nur Hamim menilai Pemerintah Kabupaten Gresik perlu mampu mengelaborasi kebutuhan skill industri dengan potensi sumber daya manusia lokal. Ia menyebut, keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat penguatan dan peningkatan keterampilan masyarakat.
“Program link and match antara kebutuhan perusahaan dan kesiapan tenaga kerja lokal harus diperkuat. BLK bisa menjadi ujung tombak untuk menyiapkan SDM Gresik yang kompeten dan siap kerja,” ujarnya.
Nur Hamim menambahkan, SOKSI tengah menyiapkan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I yang direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun 2026, sebagai langkah strategis untuk merumuskan intervensi dan program penguatan sumber daya manusia sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tetap taat pada regulasi, namun juga perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Semua harus dirumuskan dalam ekosistem yang mendukung pengabdian dan pemberdayaan tenaga kerja lokal,”terangnya.
Selain itu, SOKSI juga menyoroti fenomena munculnya aksi-aksi spontan di sekitar perusahaan yang disebut Wakil Ketua DPRD Gresik ini sebagai “gerakan temporer”. Ia menegaskan, SOKSI akan tetap mengambil peran sebagai ormas yang fokus pada pendekatan regulatif dan pendampingan formal.
“Rumusan dan kebijakan kami selalu berpijak pada arah SOKSI Jawa Timur dan nasional. Kami ingin memastikan Perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pekerja di Gresik,” tutupnya.




