Penyidik Polres Gresik Lepas 4 Tersangka Penistaan Agama, Praktisi Hukum I Wayan Titip : Tidak Profesional

Gresik, Jurnal9.tv – Praktisi hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana terkejut ketika diberitahu tentang lepasnya empat tersangka kasus penistaan agama dari rumah tahanan Polres Gresik.

Belakangan baru diketahui kabar dilepasnya para tersangka itu setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak penyidik satreskrim terkesan diam-diam mengeluarkan para tersangka sejak 9 September lalu.

Atas kejadian ini, Wayan Titip Sulaksana, Praktisi Hukum, menilai para penyidik Polres Gresik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Lha kok bisa lepas demi hukum?

“Kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE,  wah wah ada apa ini?” tanya Wayan melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/09).

Dijelaskan praktisi hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas kan?, tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, mens rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?

“Ayo ono opo, ojo nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi,” katanya dengan nada Suroboyoan.

Atas kurang profesionalnya para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.

“Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini,” pinta Wayan yang juga advokat senior ini.

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan karena atas permintaan para tersangka melalui penasehat hukum dan keluarga. Selain itu, tersangka juga menjamin tidak melarikan diri dan merusak barang bukti. Dan mereka wajib lapor ke polres.

“Alasan penangguhan karena ada permohonan dari penasehat hukum dan keluarga tersangka.  Tersangka juga menjamin tidak melarikan diri dan merusak BB, termasuk tersangka wajib lapor ke polres,”ungkap Iptu Wahyu melalui pesan WhatsApp, Jum’at (16/09/2022).

Dikatakan Iptu Wahyu penahanan para tersangka ini ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Sebab, nasih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi.

Mengapa para tersangka harus dilepas sementara ada kesempatan untuk memperpanjang masa penahanan ke kejaksaan?

Menurut Iptu Wahyu, langkah tersebut tidak  dilakukan karena terbentur dengan ketentuan ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka kurang dari 6 tahun.

Sebagaimana sudah diberitakan, selama ini empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.

Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).

Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. (apw/snm)