Sidoarjo, Jurnal9.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus bergerak untuk menyosialisasikan program siakba atau sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc untuk pemilihan umum 2024 mendatang kepada semua elemen masyarakat maupun awak media. Semua orang yang ingin menjadi anggota badan Ad Hoc tersebut diarahkan agar mendaftar online melalui Siakba. Tentunya dengan berbagai syarat ketentuan yang sudah ditentukan oleh KPU pusat.
Namun ternyata, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala khususnya yang dialami oleh penyandang disabilitas yang kesulitan untuk menjadi anggota badan Ad Hoc. Hal tersebut dikeluhkan Joko Widodo, salah seorang penyandang difabel dari organisasi pusat pemilu akses disabilitas.
Kendalanya yakni salah satu syarat menjadi anggota badan Ad Hoc yakni sehat jasmani dan rohani.
“Selama ini masyarakat menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak sehat secara jasmani sehingga muncul persepsi bahwa penyandang disabilitas tidak layak untuk menjadi badan Ad Hoc pemilihan umum,” terang Joko Widodo, Penyandang Disabilitas.
Rochani, Divisi SDM Litbang KPU Provinsi Jatim. Menanggapi keluhan tersebut. “Keterlibatan penyandang difabel dalam pemilu sangat diperhatikan dari segi kebijakan dengan syarat mereka mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
KPU juga menegaskan bahwa tidak ada kuota khusus untuk para penyandang disabilitas, semuanya bisa mendaftarkan diri sebagai badan Ad Hoc termasuk kaum perempuan, asalkan memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. (rhk/snm)