Sidoarjo, Jurnal9.tv – Hendak tawarkan gadis di bawah umur untuk layanan seks komersial melalui aplikasi online, seorang wanita penjaga penginapan di Waru Sidoarjo ditangkap polisi.
Praktik prostitusi melalui sebuah aplikasi online berhasil diungkap tim reskrim polresta Sidoarjo. Seorang wanita penjaga penginapan di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, yakni inisial E usia 45 tahun, warga Tegalsari, Surabaya berhasil diamankan polisi karena kedapatan bekerja sebagai mucikari prostitusi online.
Ironisnya, dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui menjual gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun, pelajar sebuah SMP di Sidoarjo, warga Krian-Sidoarjo.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui sebuah aplikasi online, dengan harga antara 200 hingga 400 ribu rupiah untuk sekali kencan.
Untuk sekali kencan yang dilakukan korban, pelaku mendapat hasil sekitar 20 hingga 25 persen dari harga yang disepakati.
Untuk mendukung praktik prostitusi online yang dilakukannya, pelaku menyediakan kamar di tempat kerjanya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Sementara praktik prostitusi online di sekitar kawasan terminal Purabaya ini sendiri berhasil diungkap, setelah polisi melakukan operasi cyber dan mendapati pelaku tengah menawarkan gadis di bawah umur ke lelaki hidung belang.
“Harganya sesuai dengan kesepakatan. Apabila 250, pelaku mendapat 50, apabila 400 pelaku mendapat 100. Dilakukan selama beberapa bulan. Pasal yang disangkakan adalah 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, paling singkat hukuman penjara 3 tahun paling lama 15 tahun,” jelas Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil prostitusi online, sebuah handphone, dan sebungkus kondom. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan polresta Sidoarjo. (rhk/snm)