Sidoarjo, jurnal9.tv -Persoalan integrasi jalan antara perumahan Mutiara Regency dengan Mutiara City yang hingga kini masih menuai polemik,segera akan dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
M.Bachruni Aryawan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR ) Kabupaten Sidoarjo dan Komang Rai Darmawan Kepala Bagian ( KABAG ) Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan membuka akses jalan perum Mutiara Regency secepatnya berdasarkan adanya bukti landasan dasar hukum dari berbagai pihak. Senin ( 19/1/26 ).
Bukti dasar hukum diantaranya mengacu Adanya surat penyerahan aset perum Mutiara Regency tahun 2017 yang ditanda tangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan direktur utama Tee Costaristo, Surat Dirjen Kawasan Pemukiman untuk melakukan integrasi, Surat dokumen hasil rapat pembahasan Dishub Provinsi Jawa Timur terkait analis dampak lalu lintas Desa Banjarbendo, Surat pengaduan masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo untuk pembuka akses karena kepadatan lalu lintas. Atas dasar hukum tersebut Forkopimda Sidoarjo juga telah menyepakati bersama untuk integrasi akses perum Mutiara Regency.
Komang Rai Darmawan Kepala Bagian ( KABAG ) Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menepis pernyataan kuasa hukum warga perum Mutiara Regency terkiat jika tidak ada tindakan atau jawaban dari Pemkab Sidoarjo kurang dari 10 hari, maka akan dinyatakan persoalan tersebut akan selesai.
” terkait surat dari saudara Urip, yang menyatakan bahwa surat keberatan tanggapan kami surat yang dilayangkan saudara Urip kepada Bupati Sidoarjo yang tidak menjawab dalam 10 hari itu mengacu pada Undang-undang nomor 30 yang lama, padahal sudah terbit UU cipta kerja nomer 11 tahun 2020 bahwa jika ada keberatan, semestinya disertai gugatan di PTUN sehingga ada putusan resmi.” Ungkapnya.
M.Bachruni Aryawan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR ) Kabupaten Sidoarjo Menambahkan jika aset perum mutiara regency sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,maka tanggung jawab aset itu menjadi wewenang Pemkab Sidoarjo.
” Kalau jalan itu dikuasai atau dimiliki seseorang atau kelompok,ya itu tidak boleh karena itu aset milik pemerintah dan mereka harus memohon kepada bupati,tembusan bpkpad dan dinas perkim, jika tidak ada suratnya dasarnya apa .” tambahnya
Terkait integrasi jalan perum mutiara regency, Pihak Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR ) kabupaten Sidoarjo telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo.(RK).
Pemkab Sidoarjo Tetap Akan Lakukan Integrasi Akses Perum Mutiara Regency
Scroll Untuk Lanjut Membaca


