Jakarta, Jurnal9.tv – Penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah, berpotensi terjadi perbedaan antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan penentuan, antara hisab dan rukyah.
Guna menghindari perdebatan berkepanjangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lembaga Falakiyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor surat 020/LF-PBNU/IV/2023. Surat tersebut ditujukan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia.
Dalam surat tersebut PBNU mengatakan bahwa Ikhbar 1 Syawal 1444 Hijriyah adalah hak dari PBNU. Hak tersebut merupakan bentuk Konsensus pihak PBNU dan PWNU (terkait) yang telah berjalan sejak 1428H/2007M.
Tak hanya itu, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lembaga Falakiyah tersebut menginformasikan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia dan segala lembaga yang mengatasnamakan Nahdlatul Ulama bahwa, untuk tidak diperkenakan melakukan Ikhbar.
PBNU mengintruksikan PWNU dan PCNU khusunya yang memiliki lembaga Falakiyah sendiri, untuk melakukan penyampaian data falakiyah atau biasa disebut data hisab, dengan markas masing masing kepada masyarakat, tanpa menyertakan embel-embel mengenai Ikhbar.
PBNU telah menyatakan bahwa, segala pertanyaan yang menyinggung akan kapan datangnya atau masuknya Idul Fitri 1444H akan dijawab dengan menunggu Ikhbar yang dilakukan oleh pihak PBNU. Ikhbar tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis Legi (20 April 2023 M) pada pukul 19.00 WIB. (muk/snm)