Jakarta, jurnal9.tv -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi meluncurkan program “Kado untuk Guru Ngaji: Perlindungan Sosial dan Hak Dasar Guru Keagamaan” sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji yang bekerja di sektor informal. Kegiatan peluncuran berlangsung di The Millenium Jakarta, Selasa (23/12).
Peluncuran program ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan dan kelompok rentan di Indonesia, dan juga dihadiri Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah.
Program ini merupakan hasil kolaborasi PBNU dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang memungkinkan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Guru ngaji merupakan salah satu kelompok sasaran pekerja informal mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan sosial-keagamaan di tingkat akar rumput serta kontribusinya dalam menjaga keberlanjutan pendidikan keagamaan masyarakat.
Melalui kepesertaan BPJSKetenagakerjaan BPU, guru ngaji memperoleh sejumlah hak dan manfaat perlindungan, antara lain Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru ngaji dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi.
Dalam tahap awal pelaksanaan (Batch 1), PBNU menargetkan 200.000 guru ngaji di seluruh Indonesia sebagai penerima kepesertaan BPJSKetenagakerjaan. Pada kegiatan peluncuran ini, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolik kepada 500 guru ngaji dari wilayah se-Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten sebagai penanda dimulainya program secara nasional.
Program “Kado untuk Guru Ngaji” merupakan tindak lanjut dari amanat Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) Tahun 2024, yang menegaskan komitmen NU dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar warga, termasuk hak atas perlindungan sosial yang adil bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Inisiatif ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan perluasan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal sebagai salah satu prioritas pembangunan. Melalui program ini, PBNU berupaya memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
PBNU menegaskan bahwa program ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi guru ngaji dan keluarganya, tetapi juga menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan sektor informal di Indonesia.




