Home » Jemaah Haji Diimbau Tidak Membawa Barang Melebihi 20 Kg
Panggilan Suci

Jemaah Haji Diimbau Tidak Membawa Barang Melebihi 20 Kg

Surabaya, Jurnal9.tv – Ketidaktahuan yang dialami oleh jemaah haji ketika membawa barang bawaan ke tanah suci menjadi problema yang sering terjadi pada Jemaah Haji Indonesia. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji yang mengatur tentang batas maksimal berat tas ataupun koper yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang keras untuk dibawa .

Owner KBIH An Nur, Kh. Habib Abu Bakar Assegaf mengimbau kepada segenap jemaah KBIH An Nur gelombang 2 dengan kloter 80, yang akan berangkat ke Makkah pada 20 Juni 2023, untuk membawa sebagian barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah telah menjelaskan bahwasanya beban maksimal tas yang dapat dibawa oleh CJH hanya sekitar 20 Kg. perincian tersebut terbagi menjadi 2 yakni berat maksimal tas 7 Kg dan sisanya dapat dialokasikan pada tas koper.

Tak hanya itu saja, jEmaah haji juga diimbau untuk membawa barang barang yang dibutuhkan di Makkah saja, seperti obat-obatan, pakaian, dan juga busana muslim atau ihram yang akan digunakan untuk melakukan ibadah haji.

“Jadi koper khusus embarkasi Surabaya jadi berat koper maskimal 20 kg, beda dengan embarkasi yang lain, itu faktor landasan kekuatan bandara,” tegas Kh. Abu Bakar Assegaf.

Sebelum melakukan keberangkatan, jemaah KBIH An Nur wajib menimbang koper dengan beban maksimal 20 Kg sesuai dengan ketentuan. Apabila diketahui membawa barang melebihi batas maksimal maka jemaah wajib menguranginya. Hal itu dilakukan agar ketika masuk dalam bandara koper tidak dibongkar kembali. (ahs/muk/snm)