Gresik, Jurnal9.tv – Berbagai upaya dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gresik untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pelaku usaha sektor pariwisata seperti restoran dan cafe, Dinas PM-PTSP mulai menyentuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Dinas PM-PTSP Gresik, Agung Endro mengatakan, sosialisasi dan bimtek ini terus ia lakukan karena masih banyak BUMDes yang belum paham tentang pentingnya perizinan berusaha. Oleh karena itu, dalam sosialisasi dan bimtek pihaknya memberikan praktek secara langsung dalam mengurus legalitas BUMDes.
“Terus kami gelar sosialisasi dan bimtek supaya pelaku BUMDes paham pentingnya perizinan berusaha. Sebab, selama ini banyak Bumdes di Gresik yang belum mengantongi izin. Tujuannya untuk mengoptimalkan PAD,” ujar Agung Endro, Kamis, (12/06/2023).
Dikatakan Agung, banyak BUMDes di kabupaten Gresik yang mengelola wisata dan kuliner, namun belum mengantongi izin yang memiliki kepastian hukum. Karena itu, Dinas PM-PTSP mendorong BUMDes untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada 75 BUMDes yang sudah mendaftar NIB di OSS, tapi belum ada yang memiliki izin SLF-PBG. Makanya kami dorong supaya memiliki kepastian hukum,” katanya.
Sementara dari 75 BUMDes yang memiliki NIB, 50 di antaranya ini mendapatkan sosialisasi dan bimtek perizinan berusaha berbasis resiko bagi BUMDES di kabupaten Gresik. Ada tiga jenis izin usaha berbasis resiko yang harus diurus ke Dinas PM-PTSP jika mendirikan di Kabupaten Gresik. Yaitu, resiko rendah, menengah dan tinggi.
“Izin usaha dengan resiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi tak cukup dengan NIB, perlu izin SLF-PBG,” jelasnya.
Menurut Agung, peran Bumdes di Desa penting karena menggerakkan perekonomian masyarakat Desa. Sehingga para pelaku usaha harus memahami pentingnya badan usaha yang memiliki kepastian hukum. Dengan tertibnya perizinan BUMDes tentu akan memberi dampak positif bagi masyarakat Desa.
“Selain berdampak positif bagi BUMDes itu sendiri utamanya adanya kepastian hukum ketika ada Investasi di BUMDes, juga turut menyumbang tercapainya PAD dari sektor retribusi yang optimal. Nantinya 50 BUMDes ini akan menjadi contoh bagi BUMDes lain,” tandasnya.