Surabaya, jurnal9.tv -Ombudsman Republik Rndonesia atau ORI terus mendorong pemberian jaminan sosial bagi kelompok masyarakat rentan. Hal tersebut dilakukan karna masih banyak dari mereka tidak mempunyai jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan. Masih banyak kelompok masyarakat rentan atau pekerja bukan penerima upah tidak punya jaminan sosial.
Hal tersebut mendorong ORI melakukan kajian dengan beberapa lembaga terkait seperti BPJS ketenagakerjaan Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan Pertanian, Bappeda dan DPM PTSP yang dilakukan di kantor inspektorat jatim pada selasa siang (4 Mei 2024).
Ahmad Sobirin kepala keasistenan Ombudsman RI mengatakan, “kajian ini sebagai upaya mendorong agar kelompok masyarakat rentan khusunya para petani dan nelayan ini mendapatkan afirmasi jaminan sosial dari pemerintah”.

Komitmen ORI adalah mengawal Instruksi Presiden nomer 2 tahun 2021 dan Pergub Katim nomer 6 tahun 2024, tentang Akuisis Percepatan Masyarakat dalam Kepersetaan Anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Poernomo menyampaikan apresiasi atas langkah ORI untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mendorong jaminan sosial pada kelimpok masyarakat rentan. ”Data anggota BPJS Ketenagakerjaan jatim mayoritas masih di isi oleh pekerja penerima upah dan masih sangat sedikit dari mereka berasal dari segmen masyarakat rentan,” imbuhnya.
Data anggota bpjs ketenagakerjaan jatim pada mei 2024 ini mencapai 4.8 juta dari semesta pekerjan yakni 16 juta 400 ribu atau sekiatar 29.2 persen.(*)