Ngaji Perkum Pra Konfercab PCNU Bangil

Pasuruan, jurnal9.tv -Jelang konferensi cabang, PCNU Bangil menggelar Ngaji Perkum NU (Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama) di Graha NU Bangil, Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Acara tersebut bertemakan ikhtiar penataan administrasi dan percepatan layanan organisasi NU.

Acara tersebut diikuti ratusan pengurus mulai dari PCNU, MWCNU, Ranting, Banom, dan Lembaga NU se Cabang Bangil. Serta dihadiri oleh KH. Taufik Djalil, Wakil Ketua PWNU Jatim, dan H. Nur Hidayat, Wakil Sekjen PBNU, yang menjelaskan tentang Perkum Pra Konfercab.

Sesuai dengan tema penataan administrasi dan percepatan layanan Organisasi NU, H. Nur Hidayat menjelaskan secara detil tentang anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan Perkum NU, agar seluruh pengurus yang hadir bisa memahami hal tersebut.

“Kekuatan Jam’iyah NU sebenarnya sangat luar biasa. Tapi banyak warga NU yang hanya memposisikan diri sebagai jamaah, belum berjam’iyah. Inilah yang perlu kita jamiyahkan. Dan pemahaman AD/ART merupakan pintu gerbang dalam proses menjamiyahkan jamaah,” terang H. Nur Hidayat mengkutip Sambutan Buku Saku AD/ART NU, penjelasan KH. Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU.

Beliau juga menjelaskan konsolidasi abad kedua Nahdlatul.Ulama terdiri dari 4 pilar yakni struktur, manajemen, kader serta aset dan keuangan.

Dijelaskan pula tentang Musytasyar yang seharusnya tidak hanya ada pada tingkat MWC, tapi juga diharapkan di tingkat Ranting ada Musytasyar.

Selain itu, terdapat syarat-syarat dan larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian syuriah.

H. Abd. Ro’uf Asy’ari, Sekretaris PCNU 2019-2024, yang kini sebagai anggota Pengurus Karteker PCNU Bnagil, juga menambahkan adanya larangan pengurus yang merangkap di Partai Politik.

Sesuai keputusan dalam Konbes NU tahun 2022, syarat umum menjadi pengurus Nahdlatul Ulama harus memiliki Sertifikat PKPNU atau Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.

“Ada perubahan yang signifikan pada konfercab saat ini, calon pengurus Rois maupun Tanfidziyah tidak boleh merangkap di partai politik,” ujarnya.

“Syarat sesuai Perkum, juga harus punya sertifikat PMKNU atau Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama,” imbuhnya.