Surabaya, Jurnal9.tv – Akhir-akhir ini banyak tersebar VT (Video Tiktok) mengenai pacaran ketika di bulan Puasa. Hal itu mengundang tanggapan dan rasa ingin tau dari sudut pandangan agama. Fenomena yang terjadi di kalangan anak muda ini menarik dibahas agar Gen-Z bisa lebih memahami fiqih.
Back to the topic. Lantas bagaimana hukum “Ngabuburit Bareng Ayang ketika bulan Puasa?”. Sebelum membahas lebih lanjut. Perlu kita ketahui bahwa Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Dilansir dari Nu.or.id ada 8 perkara yang dapat mebatalkan puasa Pertama, Masuknya sesuatu kedalam tubuh secara sengaja, kedua, berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui Kemaluan dan anus, ketiga, muntah dengan disengaja, keempat, melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja. Kelima, keluarnya sperma sebab bersentuhan dengan kulit, keenam, haid atau nifas di siang hari berpuasa, ketujuh, gila saat berpuasa, kedelapan, murtad.
Imam Nawawi mengatakan bahwa seseorang disunnahkan untuk menjaga dirinya dari syahwat. Karena dasar dan rahasia dari puasa adalah menjaga Syahwat. Perkara syahwat ini merujuk pada persoalan Ngabuburit Bareng Ayang ketika bulan Ramadhan.
KH. Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa sebenarnya hal itu (ngabuburit bersama pacar) adalah suatu hal yang bisa saja tidak membatalkan puasa, akan tetapi bisa menggugurkan pahala puasa dan mengurangi nilai ibadah puasa yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
“Di dalam bulan Ramadhan ini. Menjaga dari apa syahwat nafsu birahi. Waktu yang bisa menimbulkan dorongan kita kepada lawan jenis itulah yang harus kita jaga,” ujar KH. Syamsul Ma’arif, Ketua PWNU DKI Jakarta, dalam konten Youtube NU CHANNEL.
Rasulullah Saw bersabda “Kam min shoimin Laisa lahu min Shoyamihiilal ju’ wal ‘atos” yang artinya banyak orang yang berpuasa, tapi mereka tidak mendapatan apa-apa dari puasanya, kecuali haus dan lapar.
Untuk itu sebaiknya kita menghindari Ngabuburit Bersama Pacar. Terlebih dalam Islam tidak mengenal Pacaran. Daripada hanya mendapatkan lapar dan haus saja, lebih baik manfaatkan waktu ngabuburit dengan ibadah, misalnya mengaji Al Quran. (muk/snm)