Mulai 3 Agustus Penumpang Kereta Melebihi Relasi akan Disanksi dan Tidak Boleh Naik KA

Surabaya, Jurnal9.tv – Mulai 3 agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan bagi penumpang melebihi relasi, yang tertera di tiketnya berupa sanksi denda, diturunkan dari Kereta Api hingga tidak diperkenankan lagi naik kereta api, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi Kereta Api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang menggangu kelancaran perjalanan Kereta Api.

Manajer humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Lukman Arief menyebutkan, untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam Kereta Api, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Bagi pelanggan, yang melebihi relasi tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda, atau tidak diperkenankan naik Kereta Api untuk sementara waktu.

Kondektur juga melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest.

“Aturan ini dilakukan PT KAI demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi ketika dia melakukan perjalanan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Kondektur selalu menghubungkan melalui pengeras suara dalam kereta api dan juga kondektur melakukan pengecekan melalui aplikasi cek Avenger yang meliputi kesesuaian identitas tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api tanggal dan juga relasi di tiket penumpang tersebut. Jika mendapati penumpang mencari dengan sengaja melebihi relasi maka konduktor akan menurunkan pada kesempatan pertama dan juga menyampaikan denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang tersebut,” jelas Lukman Arif, Manajer Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan, yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun tujuan pertama. (ahs/snm)