Meresahkan Masyarakat, KOMINFO dan OJK Didesak Bertindak Cepat dan Tegas Berangus Pinjol Ilegal

Surabaya, Jurnal9tv – Maraknya pinjaman online ilegal di tengah kemajuan teknologi digital mendapat perhatian berbagaipihak, salah satunya pengamat hukum Sahlan Azwar. Ia mendesak Kominfo dan OJK untuk bertindak tegas dan cepat dan meminta kepada aparat kepolisian untuk cepat memproses laporan masyarakat terkait pinjol.

Pinjaman online di tengah kemajuan teknologi digital memang tidak bisa dipungkiri lagi, masyarakat banyak beralih ke online, salah satu yang beralih bisnis pinjaman secara online.

Sayangnya bisnis pinjam online ini banyak disalahgunakan dengan memberatkan bunga yang tinggi dan menjerat masyarakat dengan teror kepada nasabah dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.

Parahnya lagi, banyak perusahaan pinjaman online liar atau ilegal yang tak memiliki izin. Karena itu, pengamat hukum dari Surabaya, Sahlan Azwar mendesak pemerintah melalui kementerian Kominfo dan OJK untuk bertindak tegas dan cepat.

Begitu juga dengan aparat kepolisian mesti merespons laporan masyarakat terkait pinjol ini sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan karena bisnis pinjol yang mestinya memberi kemudahan namun justru memberatkan masyarakat.

Sahlan menegaskan, terkait pinjam meminjam tidak ada persoalan hukum yang berakhir pada pidana karena masuk kasus perdata yang harus diuji di pengadilan. Bahkan, jika pinjol tersebut ilegal maka nasabah tidak perlu membayarnya.

“Perlu memang diseleksi betul, disampaikan lagi surat edaran pada pinjol-pinjol yang berizin untuk segera menertibkan anggotanya. Kepada pinjol yang tidak berizin agar menutup, kalo perlu mentake-down.”

“Masyarakat juga harus tau kalau persoalan pinjam meminjam uang tidak ada yang sifatnya nanti akan berakhir ke pidana dan penjara, semua itu adalah ranah perdata yang akan diuji ke pengadilan. Orang ini benar mempunyai hutang atau tidak. Jika tidak memiliki uang, walaupun diutus pengadilan untuk membayar, kalau tidak ada sita jaminan pasti merampas aset, ya tidak bisa membayar. Apalagi kalau itu ilegal, begitu dia pinjamkan kepada kita, dia tidak punya izin, yaitu batal menghukum.”