Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, Ratusan Nasabah Pembeli Apartemen Puri City Melapor ke Mapolda Jatim

Surabaya, Jurnal9.tv – Ratusan nasabah pembeli unit apartemen Puri City di jalan Ir. Soekarno,  Gunung Anyar Surabaya melaporkan Direktur PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) pengelola apartemen Puri City ke Mapolda Jawa Timur, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Nasabah yang mengaku sudah membayar 100 persen untuk pembelian unit, dirugikan sebesar Rp 28 miliar. Mereka menuntut uangnya dikembalikan jika memang sudah tidak ada pembangunan lagi.

Dengan didampingi kuasa hukumnya,  Nanda Ninik Yuniarsi mewakili 112 nasabah pembelian unit apartemen Puri City di jalan  Ir Soekarno  Gunung Aganyar Surabaya,  melapor ke SPKT Mapolda Jawa Timur Jl Ahmad Yani Surabaya (26/06/2023).

“Kami para nasabah ini sudah lama menunggu kejelasan dan kepastian penyelesaian pembangunan apartemen Puri City, sejak tahun 2019 tidak ada kelanjutan pembangunan apartemen Puri City,” ungkap  Nanda Ninik Yuniarsi.

“Beberapa kali kami berupaya menemui pihak pengelolah apartemen Puri City untuk audensi, bahkan kami juga melakukan aksi demonstrasi namun tidak ada respon dari pihak PT Mahkota Berlian Cemerlang selaku pengelolah apartemen tersebut,” tambah Imam Hidayat, salah satu nasabah apartemen Puri City.  

Dengan membawa sejumlah barang bukti berkas pembayaran unit apartemen, Ninik bersama perwakilan nasabah lainnya  melaporkan Direktur PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) sebagai pengelola apartemen Puri City, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di SPKT Mapolda Jawa Timur.

Hufron, kuasa hukum pelapor menyebutkan, laporan ke Mapolda Jawa Timur ini, karena tidak adanya itikad baik dari pengelola apartemen Puri City yakni PT MBC,  yang sebelumnya para nasabah sudah berkirim surat meminta pengelola untuk serah terima unit, namun  justru tidak direspon. Padahal nasabah sudah melunasi pembelian unit apartemen 100 persen.

“Mereka sudah merasa secara orang per orangan tidak mampu menghadapi PT MBC, sehingga merasa perlu kami advokasi melaporkannya ke mapolda Jatim. Dengan harapan, Kapolda Jatim menindaklanjuti laporan ini, agar pihak-pihak yang terkait seperti direktur dan komisaris dipanggil dan diperiksa,” ujar Hufron, kuasa hukum pelapor.

“Sebenarnya ada apa dengan PT MBC? Kenapa yang dijanjikan pada tahun 2021 mestinya serah terima unit namun sampai saat ini tidak ada kelanjutan pembangunan. Adakah di situ ada unsur pidana penipuan, atau penggelapan, artinya mengalihkan aset-asetnya tidak untuk kepentingan  kelanjutan pembangunan. Siapa tahu di sana ada tindak pidana pencucian uang, tentu dengan bantuan aparat penegak hukum untuk menelusuri tindak pindana pencucia uang,” paparnya.

“Kalau memang tidak ada kelanjutan dan penyelesaian dari pembangunan apartemen Puri City, kami sebagai  kuasa hukum dari para pembeli yang sudah membayar 1oo persen atau lunas, meminta uangnya dikembalikan oleh pengelolah PT MBC. Itu karena hak mereka,’” tandas Hufron.

Atas perkara tersebut, para nasabah atau korban pembelian unit apartemen puri city merugi sebesar Rp 28 miliar. Para pelapor yang merupakan nasabah  pembeli an apartemen Puri City ini berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.