OPINI  

Memurnikan Data Pemilih Pasca Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jawa Timur

Oleh Maulana Hasun (Wakil Koordinator JPPR Jawa Timur, Wakil Bendahara PW GP Ansor Jawa Timur dan Alumni Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo)

Persoalan Data Pemilih di Pilkada 2024  
Data Pemilih di Provinsi Jawa Timur sebanyak 31.280.418 Pemilih, jumlah Pemilih ini menempatkan Jawa Timur menempati urutan ke-2 terbanyak Pemilih setelah Jawa Barat dengan 35.925.960 Pemilih. Data Pemilih ini sangat strategis sebagai jantung pelaksanaan Pemilih, karena ini berkaitan dengan hak dasar warga negara, kebutuhan cetak logistik surat suara dan jumlah Pemilih ini juga mempengaruhi jumlah TPS yang perlu disiapkan oleh KPU. Konteks Pemilu data Pemilih digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai Peserta Pemilu dan pebcalonan perseorangan data Pemilih ini juga digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masalah klasik yang belum tertuntaskan di daftar Pemilih, misalnya, kerap dijumpai data Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat di daftar Pemilih, Pemilih memenuhi syarat (warga negara sudah 17 tahun dan mempunyai e-KTP) belum masuk data Pemilih, Pemilih tercatat 2 (dua) kali atau ganda, Pemilih pindah domisili masih tercatat di alamat yang lama dst.

Persoalan data Pemilih dijadikan dalih Pemilu atau Pemilihan tidak berjalan Jurdil, hasil Pemilihan di Jawa Timur ada 17 Kabupaten/Kota yang mengajukan hasil gugatan  ke Mahkamah Konstitusi, gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota di 16 darah yaitu Bangkalan, Banyuwangi, Bondowoso, Gresik, Lamongan, Magetan, Kabupaten Malang, Nganjuk, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Sumenep, Tulungagung, Kota Blitar, Kota Malang dan Kota Probolinggo. Berdasarkan catatan Penulis pada permohonan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi, objek permohonan yang berkaitan dengan persoalan data Pemilih, diantaranya:
1)    Permohonan Hasil Pemilihan Gubernur, mendalilkan ketidaksesuaian jumlah Pemilih Gubernur dengan Pemilihan Bupati/Walikota, dimana Pemilih Gubernur lebih besar dibandingkan Pemilihan Bupati/Walikota, dengan selisih yang melebihi Daftar Pemilih Tambahan (DPK)[1]
2)       Sumenep, mendailkan penggunaan Pemilih Ganda, Pemilih meninggal, Pemilih tidak dikenal dan Pemilih berada di luar kota.
3)       Nganjuk, mendallikkan ada Pemilih yagn sedang berada atau kerja di luar kota, tapi terdapat tandan tangan dalam daftar hadir.

4) Sampang, mendalikan penyalahgunaan hak pilih Pemilih yang meninggal dunia dan merantau .
5) Bondowoso, mendalilkan penyalahgunaan hak pilih orang yang sudah meninggal dunia, Pemilih yang hadir di TPS dan Pemilih ganda terdaftar lebih 1 kali di daftar hadir.
6) Pamekasan, mendalilkan penyalahgunaan hak pilih orang yang sudah meninggal dunia dan Pemilih yang bekerja diluar negeri.

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Continuous List)
Semangat memperbaiki data Pemilih dengan melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan mulai dilakukan pada 2020, artinya, penyusunan daftar Pemilih tak lagi secara periodik atau menjelang Pemilu dan Pilkada seperti selama ini.  Continuous list merupakan amanat  Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu, bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasca Pilkada 2024, KPU mengatur pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih  berkelanjutan atau disingkat PDPB dengan peraturan KPU No. 1 tahun 2025 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU dan KPU Provinsi Jawa Timur melakukan pemutakhiran data Pemilih setiap 6 bulan dan KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran 3 bulan.

KPU melakukan sinkrinonisasi data DPT Pemilihan terakhir (Pilkada 2024), data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan oleh Kemendagri, data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait dan laporan dari masyarakat. Hasil sinkronisasi ini disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU Kabupaten/Kota mengolah data hasil sinkronisasi dengan mengecek kelengkapan informasi elemen data Pemilih (NIK, No. kartu keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, RT, RW dan disabilitas) dan dipetakan Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat, dan Pemilih pindahan. Hasil pengolahan data, akan dikoordinasikan KPU Kabupaten/Kota dengan stakeholder terkait, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan[1].

Hasil Masukan dan tanggapan akan dimutakhirkan dengan menyandingkan data (hasil koordinasi dan laporan Masyarakat), membagi atau memisahkan data (perkecamatan dan desa/kelurahan), mengelompokkan Pemilih (Pemilih di lokasi khusus pada rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau panti sosial), menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menambahkan Pemilih baru.

Data hasil pemutakhiran direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan (Bawaslu Kab/Kota, dinas kependudukan dan catatan sipil dan instansi terkait) dan setelah itu ditetapkan secara berjenjang sampai tingkat Nasional.

Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan  (continuous list) akan dilakukan sampai tahapan data Pemilih pada Pemilu berikutnya.

Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester 1 2025 Provinsi Jawa Timur
KPU Provinsi Jawa Timur pada 4 Juli 2025 menetapkan DPB 31.579.212 Pemilih. Jika dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 dengan 31.280.418 Pemilih, maka selama 8 bulan (September 2024 s.d. Juni 2025) ada penambahan 298.794  Pemilih atau 0.96%.  Hasil analisa data[1] ada 7 Kabupaten/Kota berkurang jumlah Pemilihnya yaitu Kota Kediri 2.527 (1.14%), Bangkalan 2.771 (0.36%), Kabupaten Blitar 3.299 (0.34%), Kabupaten Probolinggo 2.002 (0,23%), Bojonegoro 2.283 (0,22%), Kabupaten Malang 3.306 (0,16%) dan Jombang 135 (0.01%).

31 Kabupaten/Kota bertambah Pemilihnya yaitu, Situbondo 26.144 (5,15%), Sidoarjo 61.168 (4,13%), Ngawi 20.604 (2,96%), Pacitan 8.692 (1,85%), Sumenep 15.875 (1,85%), Nganjuk 13.400 (1,57%), Magetan 7.908 (1,49%), Sampang 10.879 (1,47%), Ponorogo 9.474 (1,24%), Kota Madiun 1.871 (1,21%), Kota Surabaya 26.896 (1,21%), Jember 22.321 (1,14%), Kota Batu 1.664 (1,00%), Pasuruan 11.934 (0,99%), Pamekasan 6.576 (0,99%), Madiun 5.375 (0,95%), Banyuwangi 11.938 (0,89%), Kota Mojokerto 913 (0,87%), Lumajang 7.250 (0,86%), Gresik 8.092 (0,83%), Tulungagung 7.017 (0,81%), Kota Malang 5.170 (0,78%), Kediri 9.790 (0,78%), Bondowoso 3.200 (0,53%), Kota Pasuruan 687 (0,45%), Tuban 3.831 (0,41%), Kota Blitar 395 (0,33%), Mojokerto 2.712 (0,32%), Trenggalek 1.805 (0,30%), Lamongan 1.374 (0,13%) dan Kota Probolinggo 162 (0,09%).
Faktor Pemilih bertambah

Faktor Pemilih berkurang dikarenakan Pemilih meninggal, alih status sipil ke TNI atau Polri, Pemilih pindah pilih antar kabupaten/kota, atau Pemilih sudah 17 tahun tapi belum melakukan perekaman dan mempunyai e KTP dan keterbatasan jangkauan sosialisasi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan sosialisasi, jangkauan dan metode yang digunakan mungkin belum efektif untuk menjangkau semua kelompok Pemilih, termasuk kelompok rentan atau mereka yang berada di daerah terpencil. Sedangkan, faktor Pemilih bertambah yaitu bertambahnya penduduk secara alami akan meningkatkan jumlah Pemilih potensial (usia 17 tahun), daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pilkada 2024, dan hasil masukan dari stakeholder terkait.

Kolaborasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Continuous List)
KPU sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban memastikan data Pemilih yang representatif, valid, dan terkini. Disinilah pentingnya data Pemilih berkelanjutan dalam merawat dan memurkanikan data data Pemilih. Data Pemilih  sangat erat kaitannya dengan data adari instansi lain misalnya Dispenduk Capil terkait data Penduduk yang sudah perekaman KTP elektronik (Pemilih Pemula), Penduduk pindah masuk dan pindah keluar. Kepolisian Daerah (Polda) dan Kodam V Brawijaya terkait data alih status dari Sipil ke TNI dan Polri atau sebaliknya. Kemenag/KUA terkait data Pemilih sudah menikah. Lapas/Rutan terkait data warga binaan lapas yang masuk dan keluar.

Pemerintah Kecamatan, kelurahan/desa sampai RT/RW terkait data penduduk yang meninggal, pindah masuk dan keluar dst.

Koordinasi dan kolaborasi dengan instansi/lembaga sangat dibutuhkan untuk menghasilkan data Pemilih yang representatif, valid, dan terkini. Data Pemilih ini Pemilih bersifat dinamis, perubahan senantiasa terjadi akibat dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili. Hasil koordinasi sekecil sekalipun seperti menerima data dan masukan dari instansi lain, akan dapat menjadi kontribusi signifikan dalam menjaga kualitas daftar Pemilih.

Sosialisasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Continuous List)
Penyelenggara Pemilu khususnya KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melakukan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, perlu mensosialisasikan metode dan mekanisme PDPB secara luas ke masyarakat. Hal ini untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemutakhiran data Pemilih, minimal masyarakat melaporkan dirinya sendiri dan keluarga jika ada perubahan status kependudukan, Pemilih meninggal, atau keberadaan Pemilih baru, atau minimal Masyarakat bisa mengecek data secara mandiri pada https://cekdptonline.kpu.go.id, hal ini agar data yang diperbarui benar-benar mencerminkan kondisi riil.

Problematika Data Pemilih Meninggal Dunia tidak dilengkapi Akte Kematian
Pemutakhira data Pemilih Pilkada 2024 dan PDPB masih menerapkan prinsip kerja de jure, artinya Pemilih tidak memenuhi syarat dan Pemilih baru untuk dihapus dan dimasukan dalam data Pemilih dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.[1] Data Pemilih TMS khususnya yang terkendala dokumen pendukung dalam pencoretan dari daftar Pemilih. Terutama adalah data Pemilih TMS yang secara faktual meninggal sudah bertahun-tahun tanpa Akta Kematian dari Dukcapil setempat.

Kasus dibeberapa daerah Pemilih meninggal belum dilengkapi akte kematian, artinya Pemilih ini masih ada/belum dihapus di data Pemilih, misalnya di Kota Malang pada Pilkada 2024 ada 797 Pemilih, [2] Sumenep pada Pilkada 2024 ada 111 Pemilih meninggal masuk daftar Pemilih[3], di Banyuwangi pada Pilkada 2024 ada 1.141 orang meninggal dunia masih masuk dalam DPSHP (daftar Pemilih sementara hasil perbaikan)[4] dan Madiun ada 200 orang yang dinyatakan telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Meskipun, ada diskresi terkait penerbitan surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah setempat memang dapat menjadi alternatif dokumen dukung, namun dari fakta lapangan menunjukkan masih adanya Pemilih yang enggan mengurus surat kematian karena beragam alasan. Data Pemilih meninggal yang belum dihapus dari data Pemilih Pilkada 2024, berpotensi data ini masih ada dalam hasil sinkronisasi (bahan DPB) dan hasil pemutakhiran DPB semester 1 pada bulan Juni 2025. Apabila tidak dihapus dapat menimbulkan situasi kerawanan penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak di kemudian hari saat pemungutan suara.