KPU Jatim Larang Peserta Pemilu Curi Start Kampanye

Surabaya, Jurnal9.tv –  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jawa Timur mengimbau seluruh peserta pemilu untuk tidak mencuri  start kampanye, seperti memasang baliho atau bilboard di pinggir jalan. 

Iimbauan ini  disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro.  Menurutnya, ketentuan masa kampanye masih lama yakni tanggal 28 november 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang. Sehingga ada waktu 75 hari yang bisa dimanfaatkan oleh para peserta pemilu,  parpol maupun perseorangan untuk mengkampanyekan dirinya secara luas ke masyarakat.

KPU Jatim meminta agar seluruh peserta pemilu untuk menahan diri dan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) karena belum waktunya kampanye.  Sehingga waktu dan momen sekarang yang bisa dilakukan peserta pemilu adalah koordinasi internal dengan partainya masing-masing, supaya nantinya tidak ada persoalan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, maupun Satpol PP apabila mereka melakukan kampanye belum waktunya.

“Karena ya kami dari KPU Provinsi Jawa Timur ya menghimbau agar seluruh peserta pemilu baik itu partai politik maupun perseorangan termasuk di dalamnya adalah tim kampanye, tim pelaksana kampanye sampai dengan bakal calon anggota legislatif itu, untuk lebih menahan diri. jadi untuk lebih baik tidak memasang alat peraga kampanye Ya. Karena memang belum masanya. Waktu-waktu momen-momen sekarang mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan koordinasi internal,” kata Gogot mengingatkan.

Gogot menambahkan, saat pemasangan APK di masa kampanye nanti harus ada ketentuan,  seperti ditaruh di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU provinsi dan kota maupun kabupaten. Selain itu, pemasangan harus mempertimbangkan estetika dan keamanan tata kota. Bahkan untuk perawatan dan pembongkaran APK harus dilakukan sendiri oleh tim peserta pemilu.

Hal ini karena  masa kampanye baru dilakukan pada 28 november 2023 nanti, apalagi saat ini KPU Jatim masih melakukan tahap verifikasi administrasi dokumen (Vermin) bacaleg hingga dijadwalkan selesai pada 23 juni 2023. (ahs/snm)