KPK Dinilai Melebarkan Narasi di Luar Ruang Lingkup Perkara Gus Yaqut

Jakarta, jurnal9.tv -Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini SH, MH, CLA, memberikan tanggapannya atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.

“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tegas Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8).

Substansi Perkara vs. Isu Layanan Haji

Mellisa menegaskan, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.

“Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.

Risiko Pembuktian di Pengadilan

Mellisa mengingatkan, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan. “Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” jelasnya.

Ia mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu bersikeras bahwa semua laporan masyarakat akan ditelaah untuk mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh. (**)