Semarang, Jurnal9.tv – Komnas HAM RI melakukan pertemuan guna pendalaman peristiwa tanggal 8 Februari 2022 di Wadas, Purworejo dengan jajaran Polda Jawa Tengah, Senin 14/02/2022.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolda, Wakapolda serta jajaran Pejabat Utama Polda Jawa Tengah lainnya, Komnas HAM RI menyampaikan temuan awal berdasarkan pemantauan di Wadas.
Selain menyampaikan temuan awal, Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk:
1. Memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
2. Tidak mudah memberikan stempel hoax kepada akun-akun sosial media yang memberikan reportase lapangan langsung
3. Mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Tengah langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga pada hari ini (Senin,14/2/2022), serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personil yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga.
Komnas HAM RI dan Polda Jawa Tengah bersepakat untuk koordinasi lebih intensif untuk pencegahan peristiwa yang sama berulang kembali dan menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.
Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas.