KI Jatim Sentil Badan Publik, Media Massa, dan Netizen Soal Informasi Serta Merta Musibah Al Khoziny

Surabaya, jurnal9.tv -Menanggapi peristiwa ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo pada Senin, (29/9) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengingatkan kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi serta merta kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi serta merta adalah informasi yang harus segera diumumkan karena berkaitan dengan keselamatan jiwa, harta benda, dan ketertiban umum. Media Massa dan masyarakat luas, termasuk netizen juga diingatkan untuk hati-hati menyampaikan dan membagikan informasi tidak benar yang bisa berakibat kepanikan.

Ketua Bidang PSI Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin mengatakan sebagaimana komitmen Maklumat Bersama Layanan Informasi Serta Merta yang diinisiasi KI Provinsi Jatim pada Mei 2025 bersama badan publik strategis seperti BPBD, BMKG, Basarnas, dan lainnya, badan publik (seperti Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPBD, atau instansi terkait) diwajibkan untuk segera menyampaikan informasi terkait bencana ini. Di antaranya, Kondisi Bencana, Lokasi dan waktu kejadian, tingkat kerusakan musala dan area terdampak di lingkungan pondok pesantren. “Perlu juga digali penyebab awal sebagaimana kegagalan struktural, usia bangunan, atau faktor lainnya,” jelas amin.

KI Jatim mendorong penyediaan informasi korban luka atau jiwa, status evakuasi, termasuk korban yang terjebak di reruntuhan musala, kondisi umum korban luka ringan, berat, atau lainnya. Layanan informasi juga perlu diberikan terkait tindakan Darurat sebagaimana upaya penyelamatan yang sedang dilakukan oleh tim SAR, BPBD, Daftar rumah sakit atau fasilitas kesehatan di Sidoarjo yang menangani korban, nomor kontak darurat resmi untuk informasi lebih lanjut atau permintaan bantuan. “Semua perlu disampaikan kepada publik,” ujar Aminudin.

KI Jatim menegaskan perlunya Imbauan Keselamatan berupa peringatan menjauhi lokasi musala yang ambruk guna menghindari bahaya. Juga Instruksi evakuasi sementara bagi santri atau warga di sekitar lokasi, jika diperlukan. “Demikian pula Informasi tentang potensi bahaya susulan, seperti risiko runtuhnya sisa struktur bangunan,” tambahnya.

Akses Bantuan
Dalam standar layanan informasi bencana itu juga disebutkan perlunya lokasi posko darurat yang didirikan di sekitar Pondok Pesantren Al Khoziny atau wilayah Buduran, serta saluran resmi (nomor telepon atau media sosial) untuk melaporkan informasi atau meminta bantuan, ketersediaan bantuan, seperti layanan medis, logistik, atau tempat pengungsian sementara bagi santri atau warga terdampak. “Selanjutnya, disampaikan juga siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan, seperti BPBD Sidoarjo, TNI/Polri, relawan, atau pihak pondok pesantren, status terkini penanganan bencana, misalnya evakuasi selesai, pembersihan puing, atau penyelidikan penyebab,” paparnya.

Aminudin mengingatkan kewajiban Badan Publik untuk menyampaikan informasi melalui saluran resmi, seperti situs web Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, media sosial resmi BPBD, atau media massa lokal dan nasional.
Pengumuman harus jelas, akurat, dan diperbarui secara berkala untuk mencegah kepanikan atau penyebaran hoaks. “Jika terdapat data yang belum terverifikasi, badan publik wajib menyatakan bahwa informasi masih dalam proses konfirmasi,” himbaunya.

KI Jatim mengajak insan pers untuk menyebarkan informasi resmi dari badan publik dengan cermat dan bertanggung jawab, guna mendukung penanganan bencana yang efektif di Pondok Pesantren Al Khoziny dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat. Kepada Masyarakat, khususnya warga Sidoarjo dan komunitas Pondok Pesantren Al Khoziny, KI Jatim menghimbau untuk hanya mempercayai informasi dari sumber resmi dan menghubungi saluran darurat yang disediakan untuk memperoleh bantuan atau klarifikasi. “Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan,” tegas Aminudin. (*)