Jakarta, jurnal9.tv -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan M Afifuddin, karena dinilai melanggar kode etik, saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Keputusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2) itu mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian, dan sebagai Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Atas sanksi itu, Hasyim Asy’ary tidak mau berkomentar, karena selama persidangan DKPP, KPU telah diberikan kesempatan memberi jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. “Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin sebagaimana diberitakan kantor berita Antara.
Atas putusan itu, sejumlah pihak menanggapi putusan DKPP. Dalam laman media sosial Instagramnya, praktisi hukum Robikin Emhas, SH, menganggap aneh vonis DKPP itu. “Saya tak mengerti reasioning @dkpp_ri menjatuhkan sanksi kepada komisioner @kpu_ri karena menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Sikap KPU merupakan tindak lanjut putusan MK. Runyamnya, kala itu @dpr_ri reses. Bagaimana cara KPU konsultasi untuk merubah PKPU ketika DPR RI sedang reses?” ungkap penasehat hukum yang beberapa kali menngani sengketa pemilu di MK ini.
Robikin mempertanyakan, bukankah sikap KPU tersebut merupakan konsekuensi yuridis putusan MK yang bersifat final dan mengikat? Menurutnya, putusan itu tidak lagi tersedia ruang hukum untuk mempersoalkannya dan berlaku sesaat setelah palu hakim diketuk.
Mengenai kontroversi proses pemeriksaan dan pengambilan putusan, MK telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK. Robikin menambahkan, Hakim yang dinilai melanggar etika pun, juga sudah dijatuhi sanksi. “Lebih lanjut mengenai putusan MK dan MKMK yang dinilai masih kontroversial, biarlahnmasyarakat yang menilai, bukan DKPP,” tegasnya sebagaimana diposting di akun IG @robikinemhas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, hari ini, usai rapat bersama Komisi II DPR, di Jakarta menegaskan putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu, dan tidak mempengaruhi putusan lembaga (*)