Surabaya, jurnal9.tv -Peran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dalam pemberdayaan UMKM menjadi sorotan utama dalam seminar Fesyar Jawa 2025 yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu (14/9). Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Jawa yang diinisiasi Bank Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, menyebut kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang potensi besar zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Menurutnya, sektor koperasi dan unit usaha simpan pinjam bisa berperan aktif melalui dana CSR yang disalurkan lewat lembaga ZISWAF resmi.
“Melalui acara ini muncul pengetahuan baru, khususnya bagi koperasi simpan pinjam. Mereka sebenarnya memiliki konsep mirip CSR, dan dana CSR itu bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Inilah momen bagus untuk sosialisasi,” ungkap Endy.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat dan wakaf menjadi kunci agar masyarakat merasa aman menyalurkan dananya. “Di satu sisi penyalur merasa tenang, di sisi lain dana benar-benar berdampak bagi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM,” lanjutnya.
Senada, Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dr. KH Misbahul Munir, menegaskan bahwa wakaf produktif bisa menjadi instrumen ekonomi yang besar. “Jika wakaf digunakan dengan baik, ia bisa meningkatkan kesejahteraan umat. Bahkan pahalanya terus mengalir meski pewakaf sudah meninggal dunia,” ujarnya.
KH Misbahul juga mendorong agar gerakan wakaf semakin masif lewat jalur pendidikan. “Sosialisasi bisa dimulai dari SMP, SMA, hingga perguruan tinggi agar masyarakat semakin sadar bahwa wakaf bukan hanya amal ibadah, tapi juga instrumen pembangunan ekonomi umat,” jelasnya.
Seminar ini diikuti ratusan peserta dari kalangan pelaku koperasi, lembaga keuangan syariah, serta masyarakat umum. Harapannya, pemahaman soal ZISWAF dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk terlibat dalam penguatan UMKM berbasis nilai-nilai syariah.