Jakarta, jurnal9.tv -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bagian dari penataan ulang kebijakan Reforma Agraria. Penundaan tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan Reforma Agraria berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan kepemilikan tanah. Saat ini, terdapat sekitar 1,67 juta hektare lahan HGU yang masih menunggu proses penandatanganan.
“Belum satu pun saya tanda tangani. Di meja saya ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Kami ingin menata kembali kebijakan ini,” kata Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Nusron, penataan ulang Reforma Agraria diperlukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan menekan kesenjangan ekonomi di masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan pertanahan harus sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Konsep Reforma Agraria harus mampu mengurangi gini rasio agar tidak terjadi kesenjangan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah. Itu sebabnya pemerintah belum menandatangani HGU saat ini,” ujarnya.
Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan konflik agraria yang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas wilayah.
“Banyak konflik agraria terjadi karena peta batas kawasan hutan dan APL belum jelas. Kita mulai menyelesaikan ini dari provinsi dengan intensitas konflik rendah,” jelas Nusron.
Langkah penataan ulang Reforma Agraria tersebut mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria dan kehutanan.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik, termasuk penetapan tapal batas kawasan hutan dan moratorium HGU yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” kata Iwan.
Lokakarya bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.




