Kemenham Pastikan Penanganan Demo di Jatim Sesuai Prinsip HAM

Surabaya, jurnal9.tv -Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya memastikan penanganan aksi demonstrasi di Jawa Timur tetap berada dalam koridor hak asasi manusia (HAM).

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., turun langsung ke Mapolda Jatim untuk melakukan pemantauan, Selasa (9/9).

Prof Rumadi menuturkan, pihaknya mendapat mandat untuk memastikan proses hukum terhadap massa aksi, termasuk mereka yang ditangkap, dijalankan sesuai prinsip HAM. “Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang dijamin konstitusi. Namun jika ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum, bukan sekadar karena ikut menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Dalam pemantauan itu, Rumadi menerima laporan terkini mengenai jumlah massa yang ditangkap di sejumlah polres di Jawa Timur. Sebagian sudah dipulangkan, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum. Ia menyoroti keberadaan anak-anak yang jumlahnya mencapai 88 orang.

Menurutnya, perlakuan terhadap mereka harus mengedepankan prinsip perlindungan anak. “Bagi anak-anak, pendekatan restoratif justice lebih tepat. Kalau mereka bukan aktor utama dan hanya ikut-ikutan, penahanan yang sudah dialami bisa menjadi bentuk hukuman sekaligus pendidikan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.

Prof Rumadi bersama tim juga meninjau langsung tahanan di Polda Jatim, berdialog untuk memastikan tidak ada tindakan kekerasan, sekaligus menjenguk aparat kepolisian yang masih dirawat akibat insiden demo.

Guru Besar Uin Syarif Hidayatullah Jakarta menekankan, penting ada pemisahan jelas antara peserta aksi damai dengan pihak yang melakukan kerusuhan, seperti perusakan dan pembakaran.

Ia menambahkan, Kemenkumham berkewajiban menjadi focal point nasional dalam memastikan penghormatan HAM. Bukan hanya di Jawa Timur, tim juga diterjunkan ke Jawa Barat yang turut menjadi lokasi terjadinya kerusuhan. “Apakah ada sorotan internasional atau tidak, tanggung jawab kita tetap sama: memastikan perlindungan HAM ditegakkan secara nasional,” jelasnya.

Prof Rumadi menegaskan, demonstrasi harus tetap menjadi ruang penyampaian aspirasi, bukan justru menimbulkan tindakan abusif yang bisa mencederai demokrasi maupun HAM.