Kemenhaj Imbau PPIU dan Jemaah Umrah Disiplin Terkait Kebijakan Baru Visa Arab Saudi

Jakarta, jurnal9.tv -Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah untuk lebih disiplin serta adaptif terhadap perubahan regulasi baru terkait masa berlaku visa umrah yang diumumkan oleh otoritas Arab Saudi.

Berdasarkan pengumuman resmi dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Artinya, visa akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan.

Meski demikian, masa tinggal jemaah di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap 90 hari sejak kedatangan. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pekan depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Sementara visa yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah sesuai ketentuan lama.

Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam proses pengajuan visa dan penjadwalan keberangkatan.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan,” ujar Ichsan dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, disiplin terhadap jadwal akan melindungi jemaah dari risiko pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang lebih singkat. Ia juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan masa tinggal di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal atau overstay.

“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj RI selalu berkomitmen menjalankan kebijakan adaptif dan kompatibel terhadap dinamika aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan kebijakan terbaru tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj RI mengeluarkan tiga imbauan penting:

1. PPIU diminta disiplin dalam pengajuan visa dan penjadwalan keberangkatan.
2. PPIU wajib memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal.
3. Koordinasi segera dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.

Kemenhaj RI juga memastikan akan memantau implementasi kebijakan visa baru bersama otoritas Arab Saudi serta memberikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat dan penyelenggara umrah di Indonesia.