Pamekasan, Jurnal9.tv – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan Madura, menolak Keputusan Menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang penghapusan pendampingan haji lansia
Sehingga hal ini akan berpotensi membuat banyak calon jamaah haji lansia yang akan memundurkan diri, karena jamaah haji lansia membutuhkan pendampingan yang ekstra dan paham terhadap karakter kemudian situasi yang ada pada dirinya.
Meskipun pemerintah memberikan pelatihan khusus bagi para pendamping jamaah haji lansia, jamaah lansia tidak akan maksimal menjalani ibadah haji karena sudah tidak didampingi kerabat keluarga.
Ketua DPD FK KBIHU Pamekasan, Kh Muhsin Ghazali menyampaikan, saat ini pihaknya sudah mengirim surat pernyataan sikap kepada Menteri Agama RI, tembusan ketua komisi 8 DPR RI, kepala kanwil kemenag se-Indonesia, DPP FK KBIHU Indonesia dan DPW FK KBIHU provinsi.
“Memohon kepada menteri agama RI mengevaluasi karena keputusan Keputusan Menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023, yang dianggap bertentangan dengan kearifan lokal,” pungkasnya. (mhr/snm)