Kasus PHK Sepihak PT Agel Langgeng, Buruh : Perusahaan Mengakali Buruh

Surabaya, Jurnal9.tv – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan YLBHI-LBH Surabaya melakukan konferensi  pers terkait penelantaran buruh PT Agel Langgeng  pada jumat, (14/4/2023). Narasumber pada konferensi ini adalah Pujianto (sekertaris DPW FSPMI), Habibus Shalihin (kepala divisi advokasi LBH Surabaya), serta Zainul Alim (perwakilan buruh PT Agel Langgeng).

Zainul Alim menceritakan kronologi kasus ini diawali dengan peliburan karyawan selama 2 minggu dengan alasan kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku,  dan proses instalasi hopper dan conveyorline gingerbon.

Ternyata pada saat buruh hendak masuk  kerja mereka mendapati perusahaan yang telah ditutup dan disegel. “Kami semuanya sangat terkejut karena tiba-tiba pabrik semuanya disegel dan kami mendapatkan pemberitahuan oleh pihak HRD bahwasannya perusahaan ditutup dan berhenti operasional dengan alasan merugi. Padahal di surat libur kemarin mereka menyatakan libur dengan alasan kendala mesin produksi, kelangkaan bahan baku, dan proyek pembangunan”.

Beberapa hari kemudian pekerja menerima surat PHK yang dikirim melalui pos. Sejak saat itu karyawan sudah tidak bisa bekerja. Para buruh merasa pihak pengusaha terkesan mengabaikan pekerja tanpa ada komunikasi yang jelas. Akhirnya pekerja mendatangi rumah Sudomo selaku owner Kapal Api Group guna meminta penjelasan terkait PHK serta meminta hak-hak mereka  baik pesangon, upah yang tertunggak, dan THR. Zainul Alim menambahkan bahwa mereka masih memiliki hubungan dengan kapal Api Group karena PT Agel Langgeng berada di bawah naungan Kapal Api Group.

Zainul Alim juga bercerita dalam memperjuangkan hak, salah satu karyawan yang meninggal tidak dapat menerima santunan BPJS karena adanya tunggakan atau tidak dibayarkan.

Pujianto menganggap tindakan yang dilakukan oleh PT Agel Langgeng adalah akal-akalan untuk mendzolimi buruh agar cukup memberikan pesangon kecil sesuai omnibus law. “Kalau memang perseroan, ngomong rugi itu seharusnya ada putusan rapat umum pemegang saham bahwa perusahaan rugi. Ini tidak dilakukan. Inilah akal-akalan bahwa buruh didzolimi”.

Menurutnya, penutupan ini terjadi karena adanya penggabungan bukan karena kerugian. Maka dari itu hak pesangon yang harusnya diterima oleh pekerja sekitar 170 jt. Dia menilai perusahaan mengatakan merugi guna memaksakan menggunakan dasar omnibuslaw yang hak buruh hanya sekitar 40 juta.

Zainul Alim menegaskan bahwa FSPMI Jatim dengan didampingi dengan YLBHI-LBH Surabaya akan terus melakukan aksi perlawanan hingga hak mereka dipenuhi. “Karena perjanjian bersama yang disepakati antara pengusaha dan pekerja ini adalah tidak ada pembatalan. Maka ini sah secara hukum. Apa yang dilakukan kawan-kawan adalah sah secara hukum. Tidak ada pelanggaran hukum. Justru pengusaha yang mencoba melakukan pelanggaran hukum”.

Habibus Shalihin menyoroti kejadian penangkapan 4 buruh oleh pihak kepolisian pada awal April ketika melaksanakan pengamanan. Padahal menurutnya buruh hanya melaksanakan aksi untuk meminta hak normatif mereka. Ia juga meminta seluruh stakeholder di Jawa Timur untuk turut serta membantu penyelesaian hak buruh.

Terkait dengan proses mediasi melalui Disnaker, Zainul Alim mengatakan sekarang masuk mediasi kedua. Dia berharap Disnaker dapat melihat kasus ini secara data dan fakta. “Kami kemarin juga diundang oleh Disnaker Pasuruan mulai dari proses klarifikasi, pilihan, sampai mediasi. Dan kemarin tanggal 11 April masih itu masuk mediasi kedua. jadi mungkin kalau  bisa dipercepat ya gak tahu proses apa yang akan dilakukan oleh Disnaker selanjutnya. Tapi harapan terbesar kami Disnaker benar-benar melihat case ini secara data dan fakta,” tegas Zainul. (swp/muk/snm)