Kasus Penganiayaan Pengusaha Properti, Kuasa Hukum Korban Kecewa Perkara Dilimpahkan di Polsek

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Tiga orang saksi korban pengeroyokan pengusaha properti di wilayah Buduran Kabupaten Sidoarjo beberapa hari lalu ,mulai diperiksa oleh Tim Reskrim Mapolsek Buduran.

Bersama kuasa hukumnya, pengusaha propert bersama dua orang karyawannya memenuhi panggilan polsek buduran sebagai saksi sekaligus korban pengeroyokan, pasca pemasangan umbul-umbul atau banner perumahannya beberapa waktu lalu, untuk  mengugat perbup Sidoarjo 2016 di Makamah Agung.

Sebab, di wilayah Kabupaten Sidoarjo marak adanya izin lokasi dimonopoli, salah satunya di wilayah perumahan Pt Arraya Berlian Perkasa milik Yosi Sagita korban pengeroyokan oleh pesaing bisnisnya.

Dalam pemeriksaannya, Yusi Sagita dicecar sejumlah pertanyaan oleh Tim Penyidik Reskrim Polsek Buduran. Dari kejadian itu, Yosi Sagita berama anak buahnya hingga kini masih merasa sakit pada bagian tubuhnya, karena efek dari pengroyokan yang diduga dilakukan oleh Agus Nasroni beserta anak buahnya.

Sementara itu, dari pemeriksaan ini, kuasa hukum korban merasa kecewa terhadap pihak Polresta Sidoarjo karena perkara ini semestinya bukan ditangani oleh polsek.

“Dari pelimpahan laporan ke polsek Buduran ini, pihaknya akan mengirim surat ke Propam Polda Jatim. Dengan harapan perkara ini ditarik oleh polda jatim untuk objektifitas pemeriksaan perkara sehingga penaganan perkara tidak ada tendensi,” kata Muhammad Soleh, Kuasa Hukum Korban.

Muhammad sholeh kuasa hukum korban juga menilai ada kejanggalan-kejanggalan sehingga Propam Polda Jatim diharapkan bisa memeriksa tingkat Polresta Sidoarjo hingga tim penyidik polsek Buduran. Sebab, dalam penanganan perkara kasus ini ada ambigu dan ada bentuk arogansi, dimana terlapor ini telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap warga ketika mengambil foto maupun video. (rhk/snm)