Kasus Direktur TV Swasta di Jatim, Ini Respon IJTI

Surabaya, jurnal9.tv.Highlight beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA.

Menanggapi perihal beredarnya berita yang menyebut TV Swasta Lokal asal Bondowoso Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda memandang perlu untuk memberikan klarifikasi.

1. Bahwa seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama “Aktual TV”
2. Bahwa “Aktual TV” yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Bahwa “Aktual TV” yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.
4. Bahwa berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F. Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
5. Bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun “Aktual TV” bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dari temuan data diatas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menyikapi hal itu, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan:

1. Bahwa konten youtube “Aktual TV” murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi.
2. Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya

Demikian press rilis ini untuk dijadikan maklum

Jember, 14 Oktober 2021

Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia
Kordinator Daerah Tapal Kuda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *