Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Diamankan KPK

Surabaya, Jurnal9.tv – Setelah lama menggeledah ruang anggota DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) malam, KPK mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Jawa Timur. ASN yang diamankan oleh tiga orang penyidik KPK adalah Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Afif.

Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Afif digiring oleh penyidik KPK ke kantornya untuk dimintai keterangan.

Afif diduga menjadi saksi kunci kasus dugaan korupsi dana hibah yang mengakibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya menjadi tersangka.

Afif digiring KPK ke mobil dari pintu keluar belakang gedung DPRD sambil membawa tas coklat. Afif hanya bisa pasrah ketika dibawa oleh KPK ke Jakarta untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam penggeledahan gedung DPRD Jatim itu, tidak ada pihak KPK yang bisa dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerimaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Jumat (16/12/2022) malam. Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya staf ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi. (asy/snm)