Surabaya, Jurnal9.tv – Kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, direspon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri. Ia meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berdasar bukti dalam penyelidikan.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, menyusul maraknya berita yang berkembang, dalam kaitannya kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang disebut-sebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ditemui usai menghadiri dan membuka acara Anti Corruption Summit, ACS 2022 di sebuah kampus di Surabaya, Ketua KPK Filri Bahuri juga mengaku merespon kasus tersebut, namun menjelaskan permasalahan tersebut harus dibarengi dengan bukti-bukti yang cukup. Karena KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bekerja berdasar asas praduga tak bersalah.
“Tentulah informasi itu harus didalami dengan suatu bukti-bukti yang cukup. Kita tidak ikut di dalam opini, suatu cerita atau sebuah bahan diskusi. Karena kerja KPK itu akan diuji di peradilan. Karenanya KPK bekerja sangat professional sangat akuntabel dan transparan. Karena tugas KPK adalah menjamin pasal hukum keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang. Kecuali atas perbuatan dan keadaan dengan berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Filri.
Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah beredarnya video pengakuan Ismail Bolong yang viral, tentang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. (ahs/snm)