Surabaya, Jurnal9.tv – Barang-barang Calon Jemaah Haji disita oleh pihak penerbangan. Penyitaan tersebut terjadi karena adanya beberapa syarat dan ketentuan pihak penerbangan yang telah dilanggar. Berbekal alat metal detector, koper CJH diperiksa satu persatu. Alhasil beberapa barang CJH dari Bangkalan terpaksa  disita, karena diduga membawa barang-barang yang dilarang dibawa ketika hendak terbang, dan barang yang melebihi kapasitas yang ditentukan telah dikurangi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Barang tersebut seperti power bank dan rokok yang disita. Lantas kemudian barang tersebut akan dikembalikan oleh petugas kepada keluarga CJH.

Menurut Husnul Maram, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, barang yang diamankan oleh petugas masih dalam batas kewajaran, karena ketidaktahuan CJH mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa ketika berada di pesawat. Petugas PPIH telah mengingatkan CJH agar tidak membawa barang yang membahayakan penerbangan dan barang berlebihan.

“Akan dikembalikan, kan disini ada panitia kabupaten kota juga ada, jadi nanti barang akan dikembalikan pada pihak yang bersangkutan,” ujar Husnul Maram.

Sesuai aturan yang telah ditetapkan bahwa CJH hanya diizinkan untuk membawa rokok maksimal sebanyak 200 batang atau setara dengan 10 pack. Sementara itu barang larangan yang dibawa pada saat penerbangan adalah cairan berbahaya seperti power bank dan senjata tajam.