Jemaah Diimbau Pakai Jasa Kursi Roda Resmi

Makkah, Jurnal9.tv- Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Kholilurahman mengimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjidil Haram.

Imbauan tersebut menyusul ada empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil haram karena menggunakan jasa pendorong ilegal saat tawaf pada Minggu (04/06/2023). Mereka sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Keima jemaah lansia itu berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sebelum menyelesaikan thawaf, penjaga Masjidil Haram mendatangi kelima jemaah tersebut. Lima orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.


Petugas haji dari perlindungan jemaah kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Kelima jemaah itu pun diizinkan melanjutkan thawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.


Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan. ”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.


Dia menambahkan, saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. tarifnya, untuk paket umrah dan Sai 350 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal per orang. Jika Sai saja maka 150 riyal per orang.


Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umrah dan sai tarifnya 115 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal per orang.