Surabaya, jurnal9.tv – Kodam V/Brawijaya mengerahkan kekuatan satu peleton atau 30 personel TNI untuk memperkuat pengamanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sementara 10 personel disiagakan di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai kabupaten/kota se-Jatim. Langkah ini merupakan wujud komitmen menjaga independensi lembaga penegak hukum dari potensi tekanan eksternal.
Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menegaskan bahwa pengamanan oleh TNI bukan bentuk intervensi, melainkan langkah preventif guna menjamin rasa aman dalam proses penegakan hukum. “Ini untuk memastikan jaksa bekerja dalam situasi aman dan netral, tanpa intimidasi ataupun ancaman yang bisa mengganggu independensi,” tegasnya usai apel gelar pasukan di halaman Kejati Jatim.
Kuntadi menambahkan bahwa penjagaan dilakukan secara terukur dan proporsional. Penempatan pasukan akan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masing-masing daerah, terutama saat menangani perkara besar yang berisiko tinggi terhadap keamanan personel dan institusi.
“Jika pengamanan diperlukan di suatu wilayah, maka pasukan akan digerakkan secara selektif. Bukan intimidatif, tapi untuk menciptakan iklim hukum yang adil dan profesional,” ujarnya.
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menyatakan bahwa apel gelar pasukan ini bertujuan memastikan kesiapan personel dan perlengkapan. “Kita ingin semua satuan yang siap diperbantukan benar-benar dalam kondisi siaga. Ini bagian dari sinergi untuk memperkuat ketahanan institusi penegak hukum,” ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa pengamanan ini mengacu pada Surat Telegram (ST) Kasad Nomor 1192 Tahun 2025, yang menetapkan maksimal satu peleton (30 personel) untuk pengamanan Kejati dan satu regu (10 personel) untuk tiap Kejari. Namun, jumlah tersebut tetap bersifat fleksibel sesuai kondisi lapangan.
Mekanisme pengamanan akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kodam V/Brawijaya dan Kejati Jatim. “TNI siap mendukung secara fisik maupun non-fisik sesuai permintaan Kejati atau Kejari,” tambah Rudy.
Langkah ini diharapkan menciptakan ruang yang kondusif bagi penegakan hukum di Jawa Timur, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang bebas intervensi dan berjalan transparan.