Lamongan, Jurnal9.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah mengumumkan penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, pada Rabu (14/12/2022) kemarin. Namun, dari peserta yang dinyatakan lolos seleksi itu ada yang namanya masih tercatut sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal itu seperti yang terjadi di Kecamatan Kalitengah. Diketahui, salah satu calon anggota yang ditetapkan pada hasil seleksi itu ternyata namanya terdaftar sebagai anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Mengetahui temuan ini, warga pun akhirnya segera melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalitengah untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan.
“Selama tahapan rekrutmen PPK yang ditetapkan oleh KPU ini kami mendapati temuan, yakni ada salah satu anggota PPK yang namanya terdaftar dalam Sipol, namun tetap dinyatakan lolos,” ujar pelapor, Yanto, Kamis (15/12/2022).
Yanto menambahkan, anggota yang terdaftar dalam Sipol itu adalah Adi Familu, asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Padahal, imbuhnya, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” terangnya.
Tak cukup itu, Yanto juga menjelaskan bahwa nama Adi Familu ini juga masih menjabat sebagai Ketua PAC Kalitengah dari Partai Gelora. “Kami ada buktinya, berupa SK Partai dan Screenshot dari Sipol serta foto kegiatan Partai yang dilakukan terlapor yang ada dimedia sosial facebook,” bebernya.

Lebih lanjut, Yanto berharap, laporan yang ia kirim tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan. Bahkan, ia menegaskan, agar KPU lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPK.
“Katanya pendaftaran PPK melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang terdaftar Sipol kok masih lolos. Bukankah aplikasi itu sudah terintegrasi dengan Sipol? Jadi seharusnya bisa mendeteksi lebih awal,” tandasnya.
Yanto menduga, KPU Lamongan lalai dalam proses penjaringan sehingga masih ada calon PPK yang bisa mendaftar dan juga dinyat