Ini Mandat Keppres Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat

Jakarta, Jurnal9.tv – Presiden Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian Non-Yudisial, Pelanggaran HAM Berat.  Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Keppres ini dibuat setelah menimbang bahwa penghormatan, pelindungan, pemaJuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Selain itu Keppres ini guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional melalui upaya rekonsiliasi, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu

Bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, perlu membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut  maka Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Dalam Keppres tersebut memuat 14 Pasal. Berikut Mandat dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2023.