Lamongan, jurnal9.tv -Gelombang laporan tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan dan merendahkan kyai dan pesantren di Trans 7 terus terjadi, kali ini Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Lamongan, mengadukan resmi salah satu tv nasional itu ke Polres Lamongan pada Rabu petang (15/10/2025).
Pengaduan ini langsung dipimpin Miftach Alamudin Ketua, didampingi sekretaris Zuli Kusmawanto, dan Ali Fuad, Lembaga Bantuan Hukum PC IKA PMII Lamongan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Udin panggilan akrab ketua IKA PMII Lamongan ini menyebutkan, pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan support serta penghormatan kepada kyai Mansur dan pesantren Lirboyo Kediri yang dilecehkan dan di hina oleh Trans7 atas program “Xpose”
“Alumni dan aktivis mahasiswa pergerakan ini mengadukan salah satu tv swasta ini, dengan dalih pencemaran nama baik kyai dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, dan sebagai bagian rasa hormat dan kecintaanya kami kepada kyai dan pesantren yang selama ini mendidik santri menjadi generasi unggul berakhlak,” ujarnya.
Program itu dianggap memuat unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut. “Kami mohon kepada Polres Lamongan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.
Lebih jauh Udin membeberkan, peristiwa ini berawal pada tanggal 13 Oktober 2025, Trans7 dalam program “Xpose Uncensored” dinilai penayangannya tidak berimbang, juga terkesan sangat tendensius, menjustifikasi yang
berpotensi menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan santri dan masyarakat Lamongan dan keluarga besar PMII.
Tayangan Xpose Uncensored dalam episode tersebut muncul judul provokatif: “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?” yang dianggap melecehkan kehidupan santri dan pesantren.
Ia menilai Trans7 terlibat dalam praktik-praktik yang tidak benar tanpa disertai klarifikasi dari pihak obyek pemberitaan. Padahal, dalam kaidah jurnalisme yang sehat, setiap tuduhan atau laporan haruslah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, untuk menjaga prinsip cover both sides dan menghindari trial by media.
Ia menilai bahwa pemberitaan tersebut, telah mencoreng nama baik Pondok Pesantren dan kiai yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan Pendidikan di Indonesia.
Selain atas pemberitaan itu, juga dapat memicu opini negatif yang menyesatkan masyarakat, serta menimbulkan prasangka buruk terhadap Pondok Pesantren maupun kyai dan santri secara keseluruhan.
Terpisah Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh IKA PMII Lamongan. “Iya tadi petang ada pengaduan ke SPKT dari teman-teman IKA PMII mengadukan salah satu tv swasta,” ujarnya.
Usai pengaduan ini, tentunya pihak Polres akan mengkaji
apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tayangan tersebut yang merugikan Pondok Pesantren, Kyai maupun santri.