Jakarta, jurnal9.tv -Jaringan GUSDURian mendesak agar Kemenag dan KPAI serius menangani berbagai kasus kekerasan seksual di pesantren. Hal Ini penting dilakukan karena masih banyaknya kasus pelecehan di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya bersih dari kejahatan seksual.
Sebagai bentuk komitmen guna melakukan pencegahan kekerasan seksual di Pesantren, komunitas yang banyak mengimplementasi nilai-nilai perjuangan mendingan Presiden ke-4 RI ini pun menggelar dialog melalui Learning Space dengan tajuk “Membangun Pesantren Aman: Mencegah Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Kultural-Komunitas”, di Asrama Haji Pondok Gede, Jum’at (29/08/2025).
Diskusi pencegahan kekerasan seksual ini mengangkat tiga pembahasan penting, yakni kebijakan pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren, Perspektif perlindungan anak dan instrumen hukum, narasi publik peran masyarakat dan media sosial dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan komitmen, bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di atas kertas, namun sampai pada tahap implementasi yang responsif.
Menurut Komisioner KPAI, Hj Ai Rahmayani, pesantren tidak boleh luput dibicarakan dalam regulasi penanganan kasus kekerasan seksual.
“Harus diperhatikan secara seksama bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan, yang tugasnya tidak hanya sebagai lembaga pendidikan tetapi juga sebagai lembaga pengasuhan,” ujarnya.
Oleh karena itu, santri menurutnya, selain mendapatkan pendidikan juga harus mendapatkan layanan pengasuhan yang inklusif dan responsif di pesantren.
Lebih lanjut, anak-anak juga perlu dukungan dari keluarga, lingkungan dan negara, karena posisi anak selalu berada pada kerawanan dan kerentanan.
“Anak-anak ini merupakan kelompok rentan, anak-anak kerap kali tidak dihargai sebagai manusia pada umumnya, anak-anak jarang dilibatkan seutuhnya dalam pengambilan keputusan,” imbuh narasumber dalam forum yang sama ini.
Di forum tunas GUSDURian Ai Rahmayani mendorong pemenuhan hak anak dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren melalui konsep pemikiran Gus Dur dan legacynya tentang pengarusutamaan gender.
Melalui forum ini kata Ai Rahmayani, semua elemen masyarakat dan negara harus mendorong hadirnya satgas berstandar nasional, yang nantinya menjadi payung hukum dan pedoman keselamatan pengasuhan anak di pesantren.
Di lain pihak, Kalis Mardiasih yang juga narasumber pada diskusi tersebut, menyinggung bahwa negara harus hadir secara utuh dalam penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren.
Hal ini karena Kalis melihat, di pesantren yang bekerja keras dalam pencegahan kasus kekerasan seksual adalah para nyai-nyai, meskipun kyai-kyai progresif dalam gerakan, namun terkesan toxic dan seksis.
Kalis menegaskan, seharusnya agama menjadi kekuatan apalagi di ruang lingkup pesantren, karena agama adalah basis nilai.
“Kita ketahui bahwa agama adalah basis nilai, tapi saya sering sedih tiap buka media sosial tokoh-tokoh agama kita di NU itu banyak yang melakukan candaan seksis, tentu kita di satu sisi malu dan sedih yah, apalagi di media sosial kebanyakan santri laki-laki yang melakukan tindakan seksis dengan mengutip isi-isi kita kuning tentang bentuk bibir, alis, hidung, dan tubuh perempuan,” cetusnya.
Menurut Kalis, regulasi terkait perlindungan terhadap anak di pesantren sudah banyak yang tidak relevan, termasuk pencegahan kekerasan di dunia siber yang masih harus diperbaharui.
” Menurut saya yang paling penting bukan hanya hadirnya kebijakan-kebijakan yang preventif, tapi bagaimana kemudian kebijakan dapat diimplementasikan di lingkungan pendidikan termasuk pesantren,” tukas Kalis.